Memudahkan Kunjungan Pihak Keluarga, Narapidana Lapas Gunung Sugih di Mutasi

Rakyatindonesi.co.id,Gunung Sugih, INFO_PAS – Dalam 10 prinsip pemasyarakatan, pada poin ke-5 disebutkan bahwa selama kehilangan kemerdekaan bergerak, para narapidana dan anak didik harus dikenalkan dengan dan tidak boleh diasingkan dari masyarakat. Masyarakat dalam hal ini yaitu keluarga yang merupakan orang terdekat dan sangat menentukan ketentraman jiwa bagi narapidana yang sedang menjalani pidana hilang kemerdekaan di lapas. Demikian disampaikan Kepala Lembaga Pemasyarakatan Klas III Gunung Sugih, Syarpani saat memutasi dua orang narapidana ke Rutan Kotabumi. Kamis, 5/7.

“Iya, siang ini saya pindahkan dua orang narapidana ke Rutan Kotabumi”, ujar Syarpani.

Mantan Kepala Seksi Keamanan Lapas Cipinang ini menyampaikan bahwa penempatan narapidana sesuai domisilinya akan memperbanyak intensitas pertemuan dengan keluarga, sehingga termotivasi untuk menyadari kesalahan.

“Dengan yang bersangkutan menjalani pidana dan ditempatkan mendekati keluarga nya, maka akan lebih sering dikunjungi. Harapan kita agar yang bersangkutan lebih termotivasi menyadari kesalahan dan dapat kembali ke lingkungan masyarakat dan setelah bebas dapat menjadi bagian keluarga yang bermanfaat.”, ujar penggagas pesantren dalam lapas ini.

Berikut adalah daftar pemindahan narapidana dalam beberapa bulan terakhir. Pada tanggal 15 Maret 2018 dilakukan pemindahan 7 orang narapidana dari Lapas kelas III Gunung sugih ke Lapas Kelas I Bandar Lampung. Kemudian pada tanggal 25 Mei 2018 dilakukan pemindahan 6 orang narapidana dari Lapas Kelas III Gunung Sugih ke Lapas Kelas IIA Metro. Dan pada hari ini, tanggal 05 Juni 2018 dilakukan pemindahan 6 orang narapidana dari Lapas Kelas III Gunung Sugih ke Lapas kelas IIA Metro..(Hengki)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.