Curi Motor di Parkiran,Mustakim di Tangkap Polisi

PRINGSEWU – Mustakim (47) warga Pekon Tanjung Anom Kecamatan Ambarawa Kabupaten Pringsewu di tangkap polisi, setelah mencuri motor di Pasar Wargomulyo Kecamatan Pardasuka . Sabtu pagi (02/03/2019).

Kapolsek Pardasuka Polres Tanggamus AKP Martono, SH. MH mengatakan, kejadian pencurian dilakukan tersangka tadi pagi Sabtu sekitar pukul 06.30 Wib.

Sebelum kejadian korbannya Azizah (30) memarkirkan motornya di parkiran pasar, namun selang 5 menit dia kembali, motornya telah raib sehingga menanyakan ke penjaga parkir. Oleh penjaga parkir dijelaskan bahwa ada laki-laki berambut cepak yang membawanya.

Menyadari itu pencurian, kemudian petugas parkir tersebut menghubungi Babinkamtibmas Pekon Wargo Mulyo Brigpol Defri Hendra dengan menjelaskan ciri-ciri dan motor yang dibawa kabur.

“Setelah dilakukan maping jalur pelarian pelaku, dan pengejaran bersama warga akhirnya pelaku berhasil diamankan di Pekon Banjarmasin Kecamatan Bulok Tanggamus, berselang 1 jam usai kejadian atau sekitar pukul 07.30 Wib,” kata AKP Martono mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Hesmu Baroto, SIK. MM dalam keterangannya.

Lanjutnya, modus tersangka melakukan pencurian itu yaitu dengan merusak kunci kontak menggunakan kunci motor palsu setelah berhasil menghidupkannya lantas membawanya kabur ke arah Bulok Tanggamus.

“Dari tangan tersangka berhasil diamankan sepeda motor Honda Supra X 125 dengan Nomor Polisi BE 6245 UF milik korbannya namun alat yang digunakan telah dibuangnya saat melarikan diri,” terangnya.

Saat ini tersangka berikut barang bukti sepeda motor dan anak kunci motor milik korban diamankan di Polsek Pardasuka Polres Tanggamus.

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat pasal 363 KUHPidana, ancaman maksimal 7 tahun penjara,” pungkasnya.

Berdasarkan keterangan tersangka, sebelum pencurian itu dia berangkat dari rumahnya menumpang ojek ke pasar tersebut dan mencuri motor korban.

Namun itu merupakan aksi keempatnya, sebab dia juga mengakui pencurian di tempat lain yaitu pada awal tahun 2018 mencuri sepeda motor honda revo di Pekon Sukaagung Pardasuka.

Kemudian bulan Juni 2018 mencuri 1 unit Hanphone Xiomi di Bukit Kemuning Lampung Utara dan terakhir pada bulan Agustus 2018 mencuri sepeda motor Honda Supra X di pekon Sukorejo Kecamatan Pardasuka Kabupaten Pringsewu.

“Hasil curian semuanya telah dijual, uangnya dipakai kebutuhan sehari-hari,” kata pria berpostur pendek tersebut.

Sementara berdasarkan keterangan korban, sebenarnya ia tidak lama ke Pasar tersebut, dia juga bahkan kaget sekembalinya membeli ikan motornya telah raib.

Beruntung, pengejaran Polsek Pardasuka dan warga membuahkan hasil sehingga sepeda motornya berhasil ditemukan. Kesempatan itu juga, Azizah mengucapkan terima kasih kepada Polsek Pardasuka dan warga yang telah membantu mengejar.

“Saya ucapkan terima kasih kepada Polsek dan warga yang telah membantu melakukan pengejaran,” kata Azizah di Polsek Pardasuka. (Red)