Polisi Tangkap Dua Pelaku Curas Di Limau

Tanggamus – Dua pelaku pencurian dengan kekerasan (Curas) modus penodongan di Pantai Tiara yakni Baheram (30) dan Ahmad Rudianto (26) ditangkap Polsek Limau Polres Tanggamus, Sabtu (2//3/19) dini hari tadi.

Dari penangkapan tersebut terungkap, ada tiga pelaku lain yang terlibat dalam penodongan yang dialami korban ketika bermain di Pantai Tiara Ds Muara Dua Pekon Ketapang Kecamatan Limau.

Terhadap ketiga pelaku yang telah diketahui identitasnya itu masih dalam pengejaran petugas.

Tidak hanya itu, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti sepeda motor Honda Supra Fit tanpa Nopol yang digunakan para pelaku, dimana nomor rangka dan nomor mesinnya telah dihapus diduga hasil kejahatan.

Mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Hesmu Baroto, SIK, MM., Kapolsek Limau AKP Ichwan Hadi mengungkapkan, tersangka Baheram berprofesi Petani merupakan warga Pekon Mulang Maya dan tersangka Ahmad Rudianto beralamat Pekon Menggala Kecamatan Kota Agung Timur Kabupaten Tanggamus ditangkap tanpa perlawanan dirumah masing-masing

“Berdasarkan penyelidikan laporan Ahyar (23) warga Pekon Penanggungan Kecamatan Gunung Alip Kabupaten Tanggamus selaku korban Curas, sehingga kedua tersangka ditangkap dinihari tadi pukul 02.00 Wib,” kata AKP Ichwan.

Lanjutnya, selain mengamankan kedua tersangka, Polsek Limau juga mengamankan 1 unit sepeda Motor Honda Supra Fit tanpa nopol dengan nomor rangka dan mesin telah dihapus, STNK Sepeda Motor Honda Beat BE 6237 ZG, Handphone Samsung dan Dompet warna Coklat.

“Sepeda motor honda tanpa plat merupakan kendaraan yang digunakan para pelaku, kemudian STNK, Handphone dan dompet merupakan barang korban yang diamankan dari para pelaku,” ucapnya.

Dijelaskan AKP Ichwan Hadi, kronologis kejadian yakni pada Minggu tanggal 24 Februari 2019 sekitar pukul 14.30 Wib, saat korban bersama temannya Nikmah Maulana (22) sedang duduk-duduk di Pantai Tiara Dusun Muara Dua Pekon Ketapang Kecamatan Limau Tanggamus.

Tiba-tiba didatangi para pelaku sebanyak 5 orang berpura-pura menanyakan KTP. Tidak berhenti hingga disitu, para pelaku mengambil paksa handphone Samsung Flip, uang tunai milik saksi sebanyak Rp. 1.030.00,- juga mengambil satu buah dompet yang berisi STNK Honda Beat BE 6237 ZG yang diletakan dibawah jok motor korban.

“Akibat pencurian tersebut korban mengalami kerugian senilai Rp. 1.230.000,” jelasnya. Saat ini, kedua tersangka berikut barang bukti diamankan di Polsek Limau Polres Tanggamus guna proses penyidikan lebih lanjut.

“Atas perbuatannya, para pelaku dipersangkakan pasal 365 KUHPidana ancaman maksimal 9 tahun penjara,” kata dia

Sementara itu, Baheran salah seorang tersangka mengaku uang yang didapatkan dari korban telah habis dibagi-bagi, dirinya mendapatkan Rp. 200 ribu, Ahmad Rudiando mendapat Rp.50 ribu dan handphone.

Kemudian sisanya diberikan kepada 3 temannya yang belum tertangkap. Baheran mengaku baru pertama kali melakukan kejahatan tersebut, namun dia mengaku menyesal.

“Saya dapat 200 ribu, uangnya sudah habis dipake beli rokok. Baru kali ini dan saya menyesal,” ujarnya. (Red)