Curi Hp,Dua Remaja Terancam Penjara

TANGGAMUS – Diduga akibat nekat melakukan pencurian handphone (HP), Dua orang remaja asal kota agung ditangkap Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Polres Tanggamus. Keduanya pun terancam kurungan penjara.

Kasat Reskrim Polres Tanggamus AKP Edi Qorinas menyampaikan, pada hari Kamis 07 Maret 2019 sekira jam 17.00 WIB telah dilakukan penangkapan terhadap Dua remaja pelaku Curat dan Pertolongan jahat.

“Berdasarkan laporan Polisi LP/149/II/2019/LPG/RES TGMS Tgl 07 februari 2019 Ttg dugaan Tp. Curat HP kami telah amankan dua orang tersangka berinisial AS (17) dan AAP (15), keduanya merupakan warga Kecamatan Kota Agung Kabupaten Tanggamus,” ujarnya, Jum’at (8/3/2019).

Sebelumnya, kedua remaja tersebut dilaporkan oleh Amrozi (36) warga pekon Kota Agung, Kec. Kota Agung Kab. Tanggamus lantaran diduga mencuri telpon genggam.

“Jadi keduanya ini dilaporkan pada tanggal 11 Januari 2019 olah korban. Tersangka melakukan pencurian HP dengan cara masuk ke dalam kamar melalui jendela rumah korban kemudian masuk dan mengambil Satu unit HP yang sedang di charge. Kemudian pelaku berhasil diamankan oleh tekab 308 pada saat pelaku sedang berada di salah satu warung di jalan raya pasar kota agung,” ujarnya.

Akibat perbuatan kedua tersangka remaja itu, korban merugi jutaan rupiah. Kini kedua terduga pelaku yang masih remaja tersebut diamankan Mapolres setempat. (Red)