Bupati Lamteng: Siswa Tidak Mampu Wajib Dibebaskan Biaya Komite

Bupati Lamteng, Loekman Djoyosoemarto, secara tegas menyatakan siswa tidak mampu wajib dibebaskan dari biaya komite. Hal itu dikatakan saat inspeksi mendadak (sidak) di SMK N 3 Terbanggibesar Selasa (26/3/2019).

Bupati Loekman yang didampingi Kadis Pendidikan dan Kebudayaan Lamteng Syarief Kusen dan Camat Terbanggibesar Fathul Arifin S.I.P. M.M, bertemu kepala SMK N 3 Terbanggibesar, Nur Khasanah diruang kerjanya yang didampingi guru setempat.

Bupati menyampaikan kedatangan ke SMK N tersebut, menanyakan terkait pemberitaan sebelumnya bahwa ada salah satu siswi yang tidak mengikuti ujian. Hal itu mencuat, saat siswi tersebut mengaku tidak diberi nomor ujian dan telah berusaha meminta nomor ujian kepada guru setempat.

“Saya datang kesini menanggapi pemberitaan tentang SMK N 3 Terbanggibesar. Terkait tidak bisa ikut sertanya salah satu siswi karena belum membayar uang komite. Saya datang untuk mengklarifikasi hal tersebut,” ujar Bupati Loekman.

Bupati Loekman melanjutkan, pihak sekolah pun jangan membuat pendapat yang menyalahkan rekan media yang membuat pemberitaan terkait hal tersebut. Pihak sekolah semestinya melakukan klarifikasi dan tidak membuat kesimpang siuran dalam pemberitaan.

“Jika memang kondisi siswi tersebut tidak mampu dengan dilampirkan persyaratan yang ada wajib dibebaskan pihak sekolah,” tambahnya.

Bupati menjelaskan, bagaimana komite membuat walimurid secara ikhlas memberikan dan tidak ada unsur paksaan.

“Saya tidak ingin di Kabupaten Lamteng ini, ada pejabat yang terkena kasus hukum. Ini harus hati-hati dalam bertindak,” ujar Bupati sekaligus menambahkan, pihak sekolah atau komite seharusnya tidak memberatkan biaya lagi kepada siswa sekolah dalam pembiayaan sekolah atau bisa dengan cara subsidi silang.(Red)