Bejat,Kakek Gauli Anak Di Bawah Umur

RAKYATINDONESIA.CO.ID- Lampung Tengah, Satuan Reserse Kriminal Polsek Seputih Mataram Polres Lampung Tengah menangkap pelaku cabul seorang kakek a.n Batin Mangku alias mad (64), alamat Dusun II sumendang Rt 02 Rw 04 kampung Mataram udik kec Bandar Mataram Lamteng Pelaku di Tangkap di Rumahnya Kamis (28/03/2019) jam 22.00 WIB.

Karena sering milihat korban bunga sepulang sekolah niat bejatnya pelaku Batin Mangku timbul, pada Tgl 10 april 2018 sekira jam 12.30 WIB ketika korban dirumah sedirian datang pelaku dan melakukan perbuatan Cabul.

Perbuatan cabul terjadi sampai berulang kali akibat korban dipaksa dan ditekan untuk tidak boleh bilang kepada siapa – siapa oleh pelaku.

Atas kejadian tersebut orang tua korban melaporkan ke Polsek Seputih mataram dengan No LP : Lp / 107-B/ III/2019/ Polda Lampung /Res LamTeng/ Sek Semat Tgl 25 maret 2019.

Selanjutnya, Kapolsek bersama anggotanya melakukan penyelidikan karena keberadaan pelaku Batin Mangku sering tidak dirumah, maka anggota melakukan pengintaian terhadap pelaku dan pelaku berhasil ditangkap.

Guna penyidikan lebih lanjut pelaku di jerat dengan UU RI no. 35 tahun 2014 tentang persetubuhan dan atau perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur, atas perubahan UU RI no. 23 tahun 2002, tentang perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun penjara tegas Iptu Setio Budi Howo, SE, SH MH mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP I Made Rasma , S.Ik, M.Si.(*)