Dewan Minta Pemkab Meminta Mengecek Perusahaan diLamteng

Lampung Tengah : Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lampung Tengah mendukung langkah pemerintah daerah mengecek kelengkapan perusahaan di Lamteng.

Pasalnya, di lapangan banyak ditemukan perusahaan yang terindikasi tidak memikiki badah hukum yang lengka.

“Kita sangat mendukung. Apalagi untuk meningkatkan PAD. Kalau bicara PAD untuk kesejahteraan masyarakat Lamteng,” kata anggota DPRD Lamteng Jahri Effendi, Jumat (5/4/2019).

Jahri Effendi menyatakan, pihaknya juga sudah turun lapangan ke beberapa perusahaan. “Kita sudah turun ke beberapa perusahaan. Banyak temuan di lapangan. Kayak izin mendirikan bangunan (IMB) yang bermasalah dan lainnya,” kata dia.

Menurutnya ada sekitar sembilan perusahaan yang dipanggil untuk hearing namun sudah dua kali mangkir. “Kita minta datang untuk membawa data-data. Dalam hal ini, upaya paksa belum bisa dilakukan karena takut mengganggu pemilu,” ungkapnya.

Sekadar diketahui, Tim Intesifikasi dan Ekstensifikasi PAD Lamteng akan mendatangi 31 perusahaan mulai 15 April 2019.

Hal ini menindaklanjuti Surat Deputi Pencegahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI No. B/1975/KSP.00/10-16/02/2019 tanggal 25 Februan 2019 tentang Monitoring dan Evaluasi Realisasi Rencana Aksi Program Pemberantasan Korupsi Terintegrasi.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Lamteng A. Helmi menyatakan tahap pertama tim yang diketuai Sekkab Adi Erlansyah akan turun ke 31 perusahaan. “Tahap pertama 31 perusahaan. Kunjungan mulai 15 April 2019,” katanya.

Helmi melanjutkan, tim akan mengecek dokumen perizinan perusahaan. “Perizinan perusahaan akan dicek. Di antaranya profil perusahaan, IPPT, izin lingkungan (UKL/UPL), SIUP, TDP, IMB, akta badan hukum, jumlah karyawan atau pekerja, dan jumlah sumur bor,” paparnya.

Tim Intensifikasi dan Ekstensifikasi dibentuk, kata Helmi, adalah upaya meningkatkan PAD Lamteng. “Ini upaya meningkatkan PAD Lamteng. Kita periksa kebenaran perizinannya, termasuk kewajiban perusahaan atau pelaku usaha. Jika perizinannya belum lengkap, harus dipenuhi. Bila ada perusahaan yang tak memenuhi kewajibannya akan dilaporkan ke Bapak Bupati,” ungkapnya.

Tim yang dilibatkan, kata Helmi, selain dari DPMPTS ada Disnaker, BPPRD, Disdagsar, Satpol PP, Dinas Lingkungan Hidup, DPRKP, dan PPNS. “Tim gabungan. Jika persyaratan tak dilengkapi harus dilengkapi. Jika ada yang melanggar harus diperbaiki. Jika tidak diindahkan, bisa direkomendasikan ditutup,” tegasnya.(ADV)Hengki