Proyek Siluman Berkeliaran Di Kabupaten Lampung Tengah

Gunung Sugih : Pelaksanaan proyek pembangunan peningkatan jalan Hotmik Buyut Udik Simpang BC Sudah Selesai Dikerjakan Kecamatan Gunung Sugih , Kabupaten Lamteng, yang tidak memiliki papan royek dinilai telah melanggar ketentuan Keputusan Presiden (Kepres) dan Undang – Undang Keterbukaan Informasi Publik dengan maksud-maksud tertentu.

Tidak terpasangnya papan plang proyek di sepanjang pekerjaan proyek pembangunan jalan hotmix itu oleh pihak rekanan mengundang perhatian masyarakat kalau pihak pemborong nakal selaku pelaksana akan melaksanakan pekerjaan luput dari perhatian yang tidak sesuai dengan RAB dan petunjuk teknis serta bestek yang sebenarnya.

Menanggapi hal tersebut,Warga Buyut Udik,Angga Gelar Raja asal  kepada media ini,Selasa  (12/11) pagi, menilai pelaksanaan pekerjaan proyek jalan yang tidak memasang papan plang proyek oleh pihak pelaksana merupakan pelanggaran.

“Bagi pihak rekanan yang tidak memasangkan papan plang proyek di sepanjang jalan itu merupakan proyek siluman dan melanggar Kepres serta UU KIP yang ada. Seperti yang kita lihat saat ini tengah berjalannya pembangunan proyek namun plang proyek tidak ada,”ujarnya.

Dikatakan angga setiap pelaksanaan pekerjaan proyek negara, papan proyek diharuskan ada terdapat pada lokasi pekerjaan, karena merupakan kewajiban sesuai dengan Kepres No. 80 Tahun 2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pe­merintah, sehingga masyarakat akan mudah melakukan pengawasan terhadap proyek yang sedang dikerjakan.

Setiap pekerjaan proyek yang tidak menggunakan plang papan nama proyek patut dicurigai dan diduga bermasalah, dan dengan tidak adanya plang nama proyek membuat masyarakat sulit untuk mengawasi pekerjaan tersebut yang tujuannya sebagai bentuk peran serta masyarakat dalam pengawasan uang negara agar tidak salah dipergunakan.

Dengan adanya plang papan proyek setidaknya kontraktor juga ikut menjalankan peraturan Undang Undang No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Dijelaskannya, pada Kepres Nomor 80 Tahun 2003 yang mana rekanan wajib mengin­formasikan kepada publik seperti nama perusahaan pelaksanaan dan penga­wasan, kemudian ukuran jalan, tanggal pelak­sanaan, masa berakhir pekerjaan, sumber dana dan jumlah anggaran kegiatan dan itu perlu diketahui oleh masyarakat luas.

Seharusnya pihak dinas terkait menegur pihak rekanan nakal yang tidak melaksanakan amanah undang-undang yang mengatur tentang standar operasional prosedur (SOP) dalam pelaksanaan proyek jalan itu, dan memberi sanksi sesuai aturan yanga ada, dan pihak pengawas terkait harus mengehentikan pekerjaan tersebut, sebelum memasang plang nama proyek, jangan dibiarkan untuk melanjutkan pekerjaan proyek tersebut.

Pantauan media ini, sejak tanggal 28 oktober  2019 jalan itu mulai dikerjakan, namun tidak ada plang papan proyek yang dipajang.

Informasi yang dihimpun media ini, proyek peningkatan jalan Simpang BC , memiliki pagu anggaran Rp. 699.949.454,59
Dan dikerjakan kontraktor Pelaksana CV KRESNA GAMA MULIA.(Hengki).