“TUTUP” Ratu Karaoke Karena Diduga Tak indahkan Pemkab Lamteng

Lampung Tengah=> Diduga tak indahkan Peraturan Bupati (Perbup) Lampung Tengah nomor 16 tahun 2013 tentang penyelenggara tempat hiburan dan rekreasi oleh pemilik hiburan karaoke keluarga ratu karaoke bandarjaya, yang saat ini masih menjadi polemik di tengah- tengah masyarakat. Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Lembaga Swadaya Pemerhati Ekonomi Rakayat (Lesper) Lamteng, Agustam Hadi SIP bersama media ini temui Kepala Bidang (Kabid) Penegak Peraturan Perundang- undangan (Perda) Sat Pol PP Lamteng Jito SIP diruang kerjanya, Kamis (28/11/19).

Dihadapan Jito, Agustam Hadi menanyakan tindak lanjut hiburan karaoke keluarga ratu karaoke yang diduga tak indahkan Pemkab Lamteng atau peraturan yang telah di tentukan baik itu Perbup, pernyataan dan lainnya. Selain mempertnyakan hal tersebut, dirinya juga minta dengan tegas agar Sat Pol PP sebagai penegak perda bisa mengambil tindakan dengan tegas hingga penyegelan tempat hiburan yang berbau maksiat tersebut, “Saya minta kepada penegak perda segera ambil tindakan tegas terhadap ratu karaoke yang sama sekali tak indahkan Pemkab”, Ujarnya.

Karena lanjut Agustam Hadi, pengelola tempat tersebut juga sudah membuat pernyataan dihadapan penegak perda pada 20 november lalu, dalam pernyataannya, pengelola karaoke siap ikuti aturan yang ada termasuk jam tayang tempat hiburan, namun sangatlah ironi, tempat hiburan yang berkedok karaoke keluarga tersebut, kembali secara terang- terangan melanggar ketentuan yang telah tertuang dalam pernyataan dan perbup. Maka, sebelum dirinya benar- benar mengerahkan masa, maka dirinya mewarning pemkab segera ambil tindakan, tutupnya.

Ditempat yang sama, menyikapi hal itu, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasat Pol PP) Lamteng Rosidi S, Sos, MM, melalui Kepala Bidang Penegak Perda, Jito SIP mengatakan, pihaknya segera melayangkan surat panggilan kedua kepada pemilik ratu karaoke bandarjaya “Kita segera layangkan surat panggilan kedua”, pemanggilan pemilik usaha tersebut, akan dijadwalkan pada hari senin atau selasa yang akan datang dan panggilan kali kedua ini, akan langsung menghadap Pimpinannya (Kasat), ujarnya.

Selain segera melakukan pemanggilan kali keduanya, namun bila panggilan kedua masih di langgar juga kita segera turun lapangan guna ambil langkah tegas. Dirinya juga mengucapkan terimakasih kepada semua kalangan baik itu LSM, media dan masyarakat yang telah membantu memberikan informasi tentang masih bukanya ratu karaoke hingga larut malam, ” Saya sangat berterimakasih kepada semua pihak yang telah membantu memberikan informasi” tutupnya.

Diketahui sebelumnya, Forum Masyarakat Peduli Lampung Tengah (FMPLT), Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan LSM Lesper Lamteng, sudah memberikan mewarning kepada karaoke keluarga ratu karaoke yang tak indahkan Pemkab, namun ayalnya, walaupun managemen ratu karaoke telah membuat pernyataan di hadapan penegak perda, tempat hiburan tersebut masih tak mengindahknan Pemkab. (red)