Rakyatindonesia, Jakarta – Gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) di awal tahun 2025 mendapat sorotan tajam dari Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM). Koordinator Subkomisi Penegakan HAM Komnas HAM, Uli Parulian Sihombing, meminta agar perusahaan tidak melakukan PHK secara sembarangan dan mendesak pemerintah untuk memastikan hak pekerja tetap dilindungi.
Gambar Istimewa: kumparan.com
Seruan ini muncul sebagai respons terhadap rencana PHK massal di sejumlah perusahaan besar, seperti PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex), PT Sanken Indonesia, dan PT Yamaha Music Indonesia. Komnas HAM menekankan bahwa PHK yang dilakukan tanpa memperhatikan hak pekerja berpotensi melanggar aturan ketenagakerjaan yang berlaku di Indonesia.
Komnas HAM Desak Perusahaan dan Pemerintah Bertindak
Dalam pernyataannya, Uli Parulian menegaskan bahwa perusahaan harus menghindari PHK sebagai langkah utama dalam menghadapi tantangan ekonomi. Selain itu, jika PHK tidak dapat dihindari, maka mekanisme yang digunakan harus transparan, independen, dan imparsial sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
“Negara, khususnya Kementerian Ketenagakerjaan, harus memastikan hak-hak pekerja dihormati dan dilindungi, termasuk hak atas jaminan sosial dan tunjangan hari raya (THR) bagi pekerja yang terdampak,” ujar Uli pada Minggu (2/3/2025).
Lebih lanjut, ia meminta agar pemerintah memberikan perlindungan bagi pekerja yang mengalami PHK, termasuk menjamin akses mereka terhadap program jaminan sosial dan bantuan finansial hingga mendapatkan pekerjaan baru.
PHK di Berbagai Sektor, dari Tekstil hingga Industri Musik
Berdasarkan data Komnas HAM, sepanjang tahun 2024 terdapat 67 pengaduan terkait PHK, dengan Jakarta, Jawa Barat, dan Jawa Tengah menjadi daerah yang paling banyak terdampak.
Di sektor manufaktur, PT Sritex telah resmi memberhentikan sejumlah karyawannya sejak 26 Februari 2025, dengan operasional perusahaan yang dihentikan sepenuhnya pada 1 Maret 2025. Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Sukoharjo, Sumarno, membenarkan bahwa seluruh karyawan telah diberhentikan dan pabrik telah resmi ditutup.
Sementara itu, PT Sanken Indonesia, perusahaan yang bergerak di industri peralatan listrik, juga telah mengumumkan rencana penutupan pabrik di Kawasan Industri MM2100, Cikarang, Jawa Barat, pada Juni 2025. Keputusan ini disebut sebagai instruksi langsung dari induk perusahaan di Jepang.
Di sisi lain, PT Yamaha Music Indonesia, yang memproduksi piano dan alat musik lainnya, dikabarkan telah merumahkan 400 pekerja di pabrik Bekasi serta 700 pekerja di Jakarta pada akhir Desember 2024 hingga awal Januari 2025. Data ini diperoleh dari catatan Partai Buruh yang memantau kasus PHK massal di sektor industri.
Pekerja Sektor Informal Masih Rentan
Selain sektor manufaktur, pekerja di industri digital dan transportasi daring juga mengalami minimnya perlindungan terhadap hak normatif mereka. Komnas HAM mencatat bahwa banyak pekerja di sektor ini yang belum mendapatkan jaminan sosial maupun perlindungan hukum yang memadai.
“Pekerjaan di era digital, seperti pekerja digital dan pengemudi transportasi online, masih belum mendapatkan perlindungan yang layak. Ini menjadi perhatian serius karena ketidakpastian pekerjaan yang mereka alami semakin tinggi,” tambah Uli.
Gelombang PHK di awal 2025 semakin menjadi perhatian publik, terutama terkait potensi pelanggaran hak pekerja. Komnas HAM menekankan pentingnya peran pemerintah dalam memastikan hak-hak pekerja tetap terlindungi, termasuk jaminan sosial dan tunjangan yang seharusnya diterima. Dengan meningkatnya jumlah PHK, diharapkan ada langkah konkret dari pemerintah dan perusahaan dalam memberikan solusi yang lebih adil bagi pekerja yang terdampak.