KPK Resmi Limpahkan Berkas Perkara Mbak Ita ke Jaksa Penuntut Umum

Rakyatindonesia.co.id, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi telah melimpahkan berkas perkara mantan Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Mbak Ita, kepada Jaksa Penuntut Umum

Redaksi

Rakyatindonesia.co.id, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi telah melimpahkan berkas perkara mantan Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Mbak Ita, kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU). Pelimpahan ini menandai langkah lanjutan dalam proses hukum terkait dugaan kasus korupsi di lingkungan Pemerintah Kota Semarang.

Gambar Istimewa: espos.id

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, menyatakan bahwa selain berkas perkara milik Mbak Ita, KPK juga melimpahkan berkas tiga tersangka lain yang terlibat dalam kasus tersebut. Ketiga tersangka tersebut adalah Alwin Basri selaku anggota Komisi D DPRD Provinsi Jawa Tengah, Martono sebagai Ketua Gapensi Semarang, dan Rachmat Utama Djangkar yang menjabat sebagai Direktur Utama PT Deka Sari Perkasa.

“Hari ini telah dilakukan pelimpahan tersangka dan barang bukti dari penyidik kepada JPU, termasuk tersangka Hevearita Gunaryanti dan tiga orang lainnya,” ujar Tessa dalam keterangan tertulisnya, Selasa (18/3/2025).

Tiga Kasus Korupsi yang Menjerat Mbak Ita dan Rekan

Dalam perkara ini, para tersangka dijerat dengan tiga kasus besar yang meliputi pengadaan barang dan jasa, gratifikasi, dan pemerasan di lingkungan Pemerintah Kota Semarang. KPK menduga adanya skema yang terstruktur dalam pelaksanaan proyek-proyek di pemerintahan tersebut.

Menurut Wakil Ketua KPK, Ibnu Basuki Widodo, salah satu fokus utama penyidikan adalah pengadaan barang dan jasa di Dinas Pendidikan Kota Semarang. Tidak hanya itu, KPK juga menemukan indikasi kuat bahwa para tersangka terlibat dalam pengaturan proyek di tingkat kecamatan sepanjang tahun 2023.

“Kami menemukan bukti bahwa terdapat campur tangan tersangka dalam pengaturan proyek kecamatan yang berlangsung pada tahun 2023,” jelas Ibnu. Dugaan keterlibatan ini semakin menguat setelah ditemukan adanya aliran dana mencurigakan yang mengarah kepada para tersangka.

Selain itu, Hevearita alias Mbak Ita juga diduga melakukan pemotongan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkot Semarang. Tindakan ini diduga dilakukan karena Mbak Ita merasa jumlah TPP yang diterimanya lebih kecil dibandingkan ASN lainnya.

Pasal yang Menjerat Para Tersangka

Atas dugaan tindak pidana tersebut, KPK menjerat para tersangka dengan sejumlah pasal dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Mereka dikenakan Pasal 12 huruf a, Pasal 12 huruf b, Pasal 12 huruf f, dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Selain itu, mereka juga disangkakan melanggar Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Ketentuan hukum tersebut mencakup pidana bagi pejabat negara yang menerima hadiah atau janji dalam kapasitasnya yang berhubungan dengan jabatan, serta tindakan pemerasan dan gratifikasi yang merugikan keuangan negara.

KPK Perkuat Bukti dan Siap Sidangkan Kasus

KPK menegaskan bahwa seluruh proses penyidikan telah dilakukan secara menyeluruh dan profesional. Dengan pelimpahan berkas ini, diharapkan persidangan dapat segera digelar untuk mengungkap seluruh fakta hukum di hadapan majelis hakim.

“Kami berkomitmen untuk menyelesaikan kasus ini hingga tuntas, dan menghadirkan keadilan bagi masyarakat,” tegas Ibnu.

Langkah KPK dalam mengusut kasus ini mendapat perhatian luas dari publik mengingat posisi Mbak Ita yang sebelumnya menjabat sebagai Wali Kota Semarang. Banyak pihak berharap, proses hukum dapat berjalan transparan dan memberikan efek jera bagi pelaku korupsi di lingkungan pemerintahan.

Dengan dilimpahkannya berkas perkara ke JPU, proses hukum terhadap Mbak Ita dan tiga tersangka lainnya memasuki tahap krusial menuju persidangan. KPK memastikan bahwa bukti-bukti yang dikumpulkan kuat untuk menjerat para tersangka di meja hijau. Publik kini menantikan jalannya persidangan yang diharapkan mampu mengungkap seluruh kebenaran dan memberikan keadilan bagi semua pihak yang terdampak oleh dugaan tindak pidana korupsi ini.

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Laporkan! Terima Kasih

Ikuti kami :

Tags

Related Post