Rakyatindonesia.co.id, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan bahwa Ridwan Kamil, mantan Gubernur Jawa Barat, bersikap kooperatif selama proses penggeledahan di rumah pribadinya di Bandung, Jawa Barat. Penggeledahan tersebut dilakukan pada Senin, 10 Maret 2025, sebagai bagian dari penyelidikan dugaan korupsi markup iklan di Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB).
Gambar Istimewa: suara.com
Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, menyatakan bahwa Ridwan Kamil berada di lokasi saat penggeledahan berlangsung dan bekerja sama dengan para penyidik. “Dari informasi rekan-rekan di lapangan, beliau ada di tempat dan bersikap kooperatif,” ujar Asep pada Selasa, 18 Maret 2025.
Penggeledahan Terkait Kasus Korupsi Bank BJB
KPK menduga adanya praktik markup anggaran iklan di Bank BJB yang melibatkan sejumlah pihak, termasuk kemungkinan keterlibatan mantan Gubernur Jawa Barat tersebut. Dalam penggeledahan ini, penyidik KPK menyita sejumlah dokumen penting dan barang bukti elektronik yang diyakini berkaitan dengan kasus tersebut.
Meski demikian, KPK belum menentukan waktu pasti untuk memanggil Ridwan Kamil guna memberikan keterangan lebih lanjut. Menurut Asep, pihaknya masih mempelajari dokumen dan barang bukti elektronik yang telah disita. “Kami harus mendalami dokumen-dokumen dan barang bukti elektronik terlebih dahulu untuk memastikan informasi apa yang akan kami gali dari Pak RK,” jelasnya.
KPK Akan Segera Memanggil Ridwan Kamil
Kepala Satuan Tugas (Kasatgas) Penyidik KPK, Budi Sukmo, menegaskan bahwa KPK akan memanggil Ridwan Kamil dalam waktu dekat. Langkah ini diambil sebagai tindak lanjut dari penggeledahan di Jalan Gunung Kencana Nomor 5, RT 06/06, Kelurahan Ciumbuleuit, Kecamatan Cidadap, Kota Bandung.
“Terkait kapan pemanggilan akan dilakukan, tentu secepatnya kami akan panggil semua saksi yang dibutuhkan, termasuk Ridwan Kamil,” ujar Budi. Ia juga menambahkan bahwa pemanggilan tersebut bertujuan untuk mengklarifikasi barang bukti yang telah disita selama penggeledahan di rumah tokoh yang juga pernah mencalonkan diri sebagai Gubernur DKI Jakarta pada 2024 tersebut.
Budi menegaskan bahwa ada sejumlah barang bukti penting yang diperoleh dari kediaman Ridwan Kamil, yang menjadi alasan kuat bagi KPK untuk memanggilnya. “Kami harus mengklarifikasi temuan tersebut kepada yang bersangkutan,” tambahnya.
Kronologi Penggeledahan di Rumah Ridwan Kamil
Penggeledahan di rumah Ridwan Kamil dilakukan pada pagi hari, dengan dihadiri langsung oleh mantan Gubernur Jawa Barat itu. Penyidik KPK menghabiskan beberapa jam untuk memeriksa berbagai ruangan dan menyita beberapa dokumen serta perangkat elektronik yang diduga berkaitan dengan kasus korupsi Bank BJB.
Proses penggeledahan berjalan lancar tanpa ada hambatan. Kehadiran Ridwan Kamil di lokasi dianggap mempermudah jalannya pemeriksaan. Meski demikian, KPK masih merahasiakan detail barang bukti yang telah disita demi kepentingan penyelidikan lebih lanjut.
Langkah Berikutnya dalam Kasus Korupsi Bank BJB
KPK berkomitmen untuk menyelesaikan kasus ini secara transparan dan menyeluruh. Pihaknya memastikan akan memanggil semua pihak yang terlibat, termasuk Ridwan Kamil, guna menggali informasi lebih dalam mengenai dugaan markup anggaran iklan di Bank BJB.
Meskipun jadwal pasti pemanggilan belum ditentukan, KPK memastikan proses hukum akan berjalan sesuai prosedur dan tidak akan ada intervensi dari pihak manapun. “Kami berkomitmen untuk mengungkap kebenaran dan memastikan semua pihak yang terlibat bertanggung jawab atas perbuatannya,” tegas Asep.
Penggeledahan rumah Ridwan Kamil oleh KPK menjadi sorotan publik karena terkait kasus dugaan korupsi markup iklan di Bank BJB. Selama penggeledahan, Ridwan Kamil bersikap kooperatif dan mempermudah jalannya penyelidikan. KPK menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik yang kini sedang dipelajari untuk menentukan langkah selanjutnya. Dalam waktu dekat, Ridwan Kamil dipastikan akan dipanggil untuk memberikan klarifikasi lebih lanjut mengenai temuan KPK. Penyelidikan kasus ini menegaskan komitmen KPK dalam menegakkan hukum tanpa pandang bulu.