PDIP: Megawati Ingatkan Revisi UU TNI Jangan Kembali ke Orde Baru

Rakyatindonesia.co.id, Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPR RI, Utut Adianto, mengungkapkan sikap tegas Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarnoputri, terkait revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang

Redaksi

Rakyatindonesia.co.id, Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPR RI, Utut Adianto, mengungkapkan sikap tegas Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarnoputri, terkait revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI). Menurut Utut, Megawati tidak menolak revisi tersebut, namun memberikan pesan penting agar dwifungsi TNI tidak dihidupkan kembali.

Dalam pernyataannya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (18/3/2025), Utut menegaskan bahwa Megawati menitikberatkan pada prinsip supremasi sipil dalam revisi UU TNI. Ia mengingatkan agar peran ganda militer yang pernah terjadi di era Orde Baru tidak diulang kembali.

Gambar Istimewa: posmetropadang.co.id

“Kalau Ibu (Megawati) hanya berpesan jangan sampai dwifungsi kembali lagi. Supremasi tetap sipil. Kalau menyangkut prajurit, berilah perhatian penuh,” ujar Utut kepada awak media.

Megawati Tak Ingin Kembali ke Era Orde Baru

Utut menegaskan bahwa Megawati menolak tegas jika revisi UU TNI mengarah pada kembalinya dominasi militer seperti di masa Orde Baru. Ia menyatakan bahwa Megawati menginginkan TNI tetap profesional di bawah kendali sipil.

“Tapi kalau Ibu, jangan kembali ke Orde Baru. Konsepnya TNI menjadi sangat kuat dan militeristik. Ini harus tetap supremasi sipil. Dan yang terakhir, beri perhatian penuh kepada prajurit,” tambah Utut, yang juga menjabat sebagai Ketua Komisi I DPR RI.

Komisi I DPR RI Sepakati Revisi UU TNI

Sebelumnya, Komisi I DPR RI bersama pemerintah telah menyepakati revisi UU TNI untuk segera dibawa ke rapat paripurna guna disahkan menjadi undang-undang. Kesepakatan tersebut diambil dalam rapat kerja pengambilan keputusan tingkat I di Kompleks Parlemen, Selasa (18/3/2025).

Sejumlah pejabat pemerintah turut hadir dalam rapat tersebut, di antaranya:

  • Menteri Hukum: Supratman Andi Agtas
  • Wakil Menteri Pertahanan: Donny Ermawan Taufanto
  • Wakil Menteri Keuangan: Thomas Djiwandono
  • Wakil Menteri Sekretaris Negara: Perwakilan Resmi

Dalam pengambilan keputusan, delapan fraksi di DPR RI menyatakan setuju agar revisi UU TNI segera dibahas dalam pembicaraan tingkat II di rapat paripurna.

Seluruh Anggota Komisi I DPR RI Setuju

Utut Adianto, sebagai pemimpin rapat, memastikan bahwa seluruh anggota Komisi I DPR yang hadir menyetujui revisi UU TNI untuk dilanjutkan ke tahap berikutnya.

“Saya mohon persetujuannya, apakah RUU tentang perubahan atas UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI untuk selanjutnya dibawa pada pembicaraan tingkat dua dalam rapat paripurna DPR RI ini disetujui menjadi undang-undang?” tanya Utut dalam rapat tersebut.

Dengan serempak, seluruh anggota yang hadir menjawab, “Setuju.”

Pesan Megawati: Fokus pada Supremasi Sipil

Sikap Megawati mencerminkan kekhawatiran bahwa revisi UU TNI bisa membuka celah bagi militerisme seperti di masa lalu. Oleh karena itu, ia menekankan pentingnya mempertahankan supremasi sipil sebagai prinsip utama.

Revisi UU TNI menjadi perhatian publik karena berpotensi memengaruhi hubungan antara militer dan pemerintah sipil di masa depan. Dengan adanya persetujuan dari Komisi I DPR, langkah berikutnya adalah membahasnya di rapat paripurna untuk disahkan menjadi undang-undang.

Sikap PDIP yang disampaikan melalui Utut Adianto menunjukkan bahwa Megawati Soekarnoputri mendukung revisi UU TNI, asalkan tidak menghidupkan kembali dwifungsi TNI atau mengarah pada kembalinya kekuasaan militer seperti di era Orde Baru. Dengan supremasi sipil sebagai prinsip utama, PDIP menegaskan bahwa perhatian terhadap kesejahteraan prajurit juga harus menjadi prioritas dalam revisi ini. Seluruh anggota Komisi I DPR RI telah menyetujui revisi ini untuk dibawa ke rapat paripurna sebagai langkah akhir pengesahan menjadi undang-undang.

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Laporkan! Terima Kasih

Ikuti kami :

Tags

Related Post