Pro Kontra Revisi UU TNI Dinilai Sudah Terbantahkan, Komisi I DPR Pastikan Supremasi Sipil Terjaga

Rakyatindonesia.co.id, Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Dave Laksono, menegaskan bahwa perdebatan terkait revisi Undang-Undang (UU) Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI)

Redaksi

Rakyatindonesia.co.id, Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Dave Laksono, menegaskan bahwa perdebatan terkait revisi Undang-Undang (UU) Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) sudah tidak lagi relevan. Menurutnya, kekhawatiran mengenai potensi kembalinya dwifungsi TNI tidak berdasar karena draf revisi yang akan segera disahkan telah menegaskan batasan-batasan yang jelas.

“Kalau polemik pro dan kontra itu hal yang lumrah, tapi sebenarnya semua kekhawatiran itu sudah terbantahkan,” ujar Dave di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Rabu (19/3/2025).

Gambar Istimewa: kompas.com

Kekhawatiran Kembalinya Dwifungsi TNI Tidak Beralasan

Dave memastikan bahwa tidak ada upaya untuk menghidupkan kembali dwifungsi TNI atau mengurangi supremasi sipil dalam draf revisi UU TNI. Ia menegaskan bahwa isu yang menyebutkan adanya potensi pemberangusan supremasi sipil tidak memiliki dasar yang kuat.

“Isu mengenai kembalinya dwifungsi TNI atau ABRI itu tidak akan terjadi. Kami menjamin tidak ada upaya untuk meredam supremasi sipil dalam draf revisi ini,” tegas politisi dari Partai Golkar tersebut.

Menurutnya, pasal 47 yang mengatur penempatan prajurit TNI aktif di kementerian atau lembaga juga telah diperjelas. Dalam draf terbaru, dijelaskan posisi apa saja yang dapat diisi oleh prajurit aktif, yang pada dasarnya hanya mencakup kementerian atau lembaga yang memang sejak awal diisi oleh personel TNI.

“Penegasan ini penting karena memang posisi yang diisi oleh prajurit TNI di kementerian atau lembaga tersebut sudah berlangsung selama ini. Contohnya seperti di Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), Badan Keamanan Laut (Bakamla), Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), hingga Dewan Pertahanan Nasional. Jadi, tidak ada hal baru yang mengkhawatirkan,” jelasnya.

Revisi UU TNI Justru Membatasi Peran TNI di Luar Fungsi Utama

Dave menambahkan bahwa revisi UU TNI ini justru bertujuan membatasi ruang gerak TNI di luar fungsi utamanya sebagai alat pertahanan negara. Dengan adanya revisi ini, aturan yang membatasi keterlibatan TNI dalam ranah sipil menjadi lebih tegas dan jelas.

“Jadi, sebenarnya tidak ada lagi perdebatan. Revisi UU TNI ini justru memperjelas batasan dan memastikan supremasi sipil serta supremasi hukum tetap berjalan,” tuturnya.

Ia menegaskan bahwa revisi ini bukanlah upaya untuk memperluas peran TNI di ranah sipil, melainkan untuk memberikan kepastian hukum yang jelas terkait posisi prajurit aktif di kementerian dan lembaga tertentu. Dengan adanya regulasi yang diperbarui, diharapkan tidak ada lagi multitafsir yang memicu polemik di masyarakat.

Revisi UU TNI yang sedang dibahas di DPR RI menuai berbagai pro dan kontra di masyarakat. Namun, Komisi I DPR RI menegaskan bahwa kekhawatiran mengenai kembalinya dwifungsi TNI dan pemberangusan supremasi sipil sudah terbantahkan. Draf revisi ini justru bertujuan membatasi peran TNI di luar fungsi utamanya dan memastikan supremasi hukum tetap berjalan. Dengan adanya revisi ini, penempatan prajurit aktif di kementerian dan lembaga tertentu menjadi lebih jelas dan teratur sesuai dengan kebutuhan yang telah berlangsung selama ini.

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Laporkan! Terima Kasih

Ikuti kami :

Tags

Related Post