Kewajiban Zakat Fitrah: Siapa yang Harus Membayar dan Mengapa?

Rakyatindonesia.co.id, Menjelang Hari Raya Idul Fitri, umat Islam di seluruh dunia diwajibkan untuk menunaikan Zakat Fitrah. Kewajiban ini bukan sekadar tradisi, melainkan bentuk kepedulian sosial

Redaksi

Rakyatindonesia.co.id, Menjelang Hari Raya Idul Fitri, umat Islam di seluruh dunia diwajibkan untuk menunaikan Zakat Fitrah. Kewajiban ini bukan sekadar tradisi, melainkan bentuk kepedulian sosial yang diatur dalam ajaran Islam. Namun, masih banyak yang bertanya-tanya, siapa saja yang wajib membayar Zakat Fitrah?

Gambar Istimewa: kompas.com

Zakat Fitrah Wajib bagi Muslim yang Mampu

Dalam Islam, Zakat Fitrah wajib dibayarkan oleh setiap Muslim yang memiliki kecukupan finansial. Istilah yang sering digunakan dalam kajian fiqih adalah “berkelapangan rezeki”, yang berarti memiliki kelebihan harta setelah memenuhi kebutuhan pokok. Baik laki-laki maupun perempuan, dewasa maupun anak-anak, selama mereka mampu, diwajibkan untuk membayar zakat ini.

Dalil Kewajiban Zakat Fitrah dalam Al-Qur’an

Landasan utama kewajiban ini terdapat dalam Al-Qur’an, salah satunya dalam Surah al-Ṭalāq ayat 7:

“Hendaklah orang yang mampu memberi nafkah menurut kemampuannya.”

Ayat ini menjadi dasar hukum bahwa setiap orang yang memiliki kelebihan rezeki diwajibkan menyisihkan sebagian hartanya dalam bentuk zakat. Selain itu, hadis Rasulullah SAW juga menegaskan bahwa Zakat Fitrah berfungsi sebagai penyucian diri bagi orang yang berpuasa serta sebagai bentuk bantuan kepada kaum fakir agar mereka dapat merayakan Idul Fitri dengan layak.

Apa yang Dimaksud dengan Berkelapangan Rezeki?

Ulama mendefinisikan “berkelapangan rezeki” sebagai kondisi di mana seseorang memiliki kelebihan harta setelah memenuhi kebutuhan dasar, seperti makanan, tempat tinggal, dan sandang. Jika seseorang pada malam Idul Fitri masih memiliki sisa harta yang cukup untuk membayar zakat fitrah—yang umumnya setara dengan 2,5 kilogram bahan makanan pokok seperti beras—maka ia diwajibkan untuk menunaikannya.

Siapa yang Menanggung Zakat Fitrah?

Tidak semua orang wajib membayar zakatnya sendiri. Ada beberapa kelompok yang zakat fitrinya menjadi tanggung jawab pihak lain, di antaranya:

  • Anak-anak yang masih bergantung pada orang tua mereka, maka ayah bertanggung jawab membayar zakat mereka.
  • Lansia yang tidak memiliki penghasilan dan bergantung pada keluarga.
  • Istri yang nafkahnya ditanggung oleh suami.

Dalam kasus ini, zakat fitrah mereka dibayarkan oleh wali atau penanggung nafkah mereka.

Kelompok yang Tidak Wajib Membayar Zakat Fitrah

Ada beberapa kelompok yang dibebaskan dari kewajiban Zakat Fitrah karena mereka tidak memiliki harta pribadi maupun pihak yang menanggung nafkah mereka. Contoh dari kelompok ini adalah:

  • Anak yatim piatu yang tinggal di panti asuhan tanpa harta pribadi.
  • Orang miskin yang tidak memiliki penghasilan tetap dan tidak memiliki sisa harta setelah memenuhi kebutuhan dasar.

Banyak panti asuhan yang hanya mengandalkan donasi untuk memenuhi kebutuhan anak-anak asuh mereka. Jika panti tidak memiliki kelebihan dana, maka anak-anak di dalamnya tidak wajib membayar Zakat Fitrah.

Zakat Fitrah bukan sekadar kewajiban, tetapi juga wujud kepedulian sosial dalam Islam. Kewajiban ini dibebankan kepada setiap Muslim yang memiliki kecukupan finansial, sementara mereka yang tidak memiliki kelebihan harta dibebaskan darinya. Dengan memahami aturan ini, kita bisa memastikan bahwa Zakat Fitrah disalurkan dengan benar kepada mereka yang berhak, sehingga semangat kebersamaan dan keadilan sosial dalam Islam tetap terjaga.

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Laporkan! Terima Kasih

Ikuti kami :

Tags

Related Post