JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia memastikan pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU) dan penghitungan ulang surat suara (PUSS) akan berlangsung di enam wilayah berbeda pada dua tanggal penting, yakni 5 April dan 9 April 2025. Langkah ini merupakan tindak lanjut dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait perselisihan hasil pemilihan (PHP) dalam rangkaian Pilkada 2024.
Gambar Istimewa: detik.net.id
Ketua KPU RI, Mochammad Afifuddin, menyatakan bahwa pelaksanaan PSU ini tidak lepas dari amanat MK yang memberi batas waktu maksimal 45 hari untuk menyelesaikan tahapan ini sejak putusan dibacakan.
“Ini bagian dari tindak lanjut terhadap putusan Mahkamah Konstitusi. Kami bergerak cepat agar semua tahapan berjalan sesuai jadwal yang ditetapkan,” ujar Afifuddin saat diwawancarai di Jakarta, Jumat (4/4/2025).
Selain PSU, KPU juga akan menyelenggarakan PUSS di beberapa wilayah sebagai bagian dari koreksi administratif terhadap proses pemilihan sebelumnya.
Daftar Wilayah PSU dan PUSS 5 April 2025
Pada tanggal 5 April 2025, PSU dan PUSS dijadwalkan berlangsung di lima wilayah berikut:
1. Kota Sabang, Aceh
Satu TPS di Gampong Paya Seunara, Kecamatan Sukamakmue akan menyelenggarakan PSU untuk 541 pemilih, dengan rincian:
-
DPT: 540 orang
-
DPTb: 1 orang
2. Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah
Merupakan daerah dengan skala PSU terbesar pada gelombang ini, dengan 89 TPS tersebar di dua kecamatan:
-
63 TPS di Kecamatan Toili
-
26 TPS di Kecamatan Simpang Raya
Jumlah pemilih mencapai 37.830 orang, terdiri dari: -
DPT: 37.635 orang
-
DPPh: 71 orang
-
DPTb: 124 orang
3. Kabupaten Bungo, Jambi
Sebanyak 21 TPS di 13 desa dan 8 kecamatan akan melayani 8.412 pemilih, dengan rincian:
-
DPT: 8.362 orang
-
DPPh: 10 orang
-
DPTb: 40 orang
4. Kabupaten Pulau Taliabu, Maluku Utara
PSU akan dilakukan di 9 TPS yang tersebar di 8 desa dalam 5 kecamatan, dengan total pemilih sebanyak 4.005 orang:
-
DPT: 3.891 orang
-
DPPh: 16 orang
-
DPTb: 98 orang
5. Kabupaten Buru, Maluku
Terdapat dua TPS yang menggelar kegiatan berbeda:
-
Satu TPS PSU di Desa Dobowae, Kecamatan Waelata, dengan 608 pemilih
-
Satu TPS PUSS di TPS 19, Desa Namlea, Kecamatan Namlea, melayani 523 pemilih
Jadwal PSU dan PUSS Lanjutan pada 9 April 2025
6. Kabupaten Kepulauan Talaud, Sulawesi Utara
PSU akan dilangsungkan di sembilan TPS yang tersebar di delapan desa dalam Kecamatan Essang. Jumlah pemilih terdaftar adalah 3.033 orang, dengan rincian:
-
DPT: 3.007 orang
-
DPPh: 16 orang
-
DPTb: 10 orang
Kesiapan KPU dan Harapan Partisipasi Warga
Afifuddin memastikan bahwa seluruh jajaran KPU di daerah telah siap untuk menyelenggarakan PSU dan PUSS sesuai aturan. Ia juga menekankan pentingnya partisipasi aktif masyarakat untuk menjaga legitimasi hasil Pilkada.
“Kami berharap masyarakat yang terdampak PSU bisa kembali hadir ke TPS. Setiap suara tetap penting dan memiliki pengaruh besar bagi hasil akhir,” ujarnya.
KPU juga mengimbau kepada pemilih untuk membawa dokumen identitas yang sah dan mengikuti tata tertib yang berlaku di TPS. Petugas telah dilatih kembali untuk memastikan proses berlangsung transparan, adil, dan bebas dari pelanggaran.
Pelaksanaan PSU dan PUSS oleh KPU pada tanggal 5 dan 9 April 2025 merupakan upaya nyata dalam menjaga integritas demokrasi di Indonesia. Melalui langkah ini, KPU menegaskan komitmennya untuk menghormati putusan Mahkamah Konstitusi serta menjamin bahwa suara rakyat tetap dihitung secara adil dan akurat. Dengan kesiapan yang matang dan partisipasi aktif dari masyarakat, proses pemilihan ulang ini diharapkan berjalan lancar, damai, dan demokratis, mencerminkan semangat Pemilu yang jujur dan bertanggung jawab.