Menaker Terima Laporan 40 Perusahaan Diduga Belum Bayar THR, Ini Langkah Pemerintah

Rakyatindonesia.co.id, Jakarta – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengungkapkan bahwa pihaknya telah menerima laporan dari 40 perusahaan yang diduga belum membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada

Redaksi

Rakyatindonesia.co.id, Jakarta – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengungkapkan bahwa pihaknya telah menerima laporan dari 40 perusahaan yang diduga belum membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada karyawan mereka. Laporan ini masih dalam tahap verifikasi oleh pengawas ketenagakerjaan untuk memastikan validitasnya.

Gambar Istimewa: disway.id

“Tadi pagi saya dengar ada sekitar 40 laporan, tetapi kami masih perlu melihat lebih rinci terkait kasusnya dan penyebabnya,” ujar Yassierli di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (27/3/2025).

Pekerja Masih Bisa Melapor

Pemerintah terus membuka kanal pelaporan bagi pekerja yang merasa hak THR mereka belum dipenuhi. Laporan yang masuk akan diverifikasi sebelum ditindaklanjuti dengan mekanisme yang telah ditetapkan.

Jika laporan terbukti benar, pengawas ketenagakerjaan akan melakukan investigasi dan menerbitkan nota pemeriksaan pertama. Perusahaan yang dilaporkan wajib memberikan respons dalam waktu tujuh hari kerja. Jika dalam kurun waktu tersebut perusahaan tidak merespons, nota pemeriksaan kedua akan dikeluarkan dengan batas waktu tiga hari. Apabila perusahaan masih tidak memberikan tanggapan, Kementerian Ketenagakerjaan akan merekomendasikan tindakan lanjutan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Sanksi Menanti Perusahaan yang Tidak Patuh

Bagi perusahaan yang terbukti menunda atau tidak membayarkan THR, berbagai sanksi administratif siap diberikan. Menaker Yassierli menegaskan bahwa sanksi yang diberikan akan bergantung pada rekomendasi hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh pengawas ketenagakerjaan.

“Sanksi dapat berupa denda administratif akibat keterlambatan pembayaran, hingga rekomendasi kepada pemerintah daerah terkait izin operasional perusahaan,” jelasnya. Meski demikian, Yassierli menegaskan bahwa Kementerian Ketenagakerjaan tidak langsung menjatuhkan sanksi, melainkan memberikan rekomendasi kepada pihak yang berwenang.

Belum Ada Daftar Perusahaan yang Diumumkan

Menaker Yassierli belum dapat mengungkap daftar 40 perusahaan yang dilaporkan ataupun alasan pasti di balik keterlambatan pembayaran THR. Ia juga belum bisa memastikan apakah ada perusahaan yang mengajukan permohonan ketidakmampuan membayar THR.

“Belum bisa saya sampaikan saat ini. Tahun-tahun sebelumnya memang ada perusahaan yang mengajukan permohonan semacam itu. Mungkin butuh beberapa hari lagi untuk memastikannya,” pungkasnya.

Kementerian Ketenagakerjaan terus berupaya memastikan bahwa hak pekerja terkait THR tetap dipenuhi sesuai regulasi yang berlaku. Dengan adanya laporan dari 40 perusahaan yang diduga belum membayar THR, pemerintah akan menindaklanjuti setiap kasus dengan prosedur yang jelas. Bagi pekerja yang merasa haknya belum terpenuhi, pelaporan masih dapat dilakukan, sementara bagi perusahaan yang tidak mematuhi aturan, sanksi tegas menanti. Masyarakat diharapkan terus mengawasi perkembangan kasus ini agar keadilan bagi pekerja dapat ditegakkan.

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Laporkan! Terima Kasih

Ikuti kami :

Tags

Related Post