Rakyatindonesia.co.id, Jakarta – Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandhi memastikan bahwa kebijakan terkait angkutan barang selama Lebaran 2025 bukanlah larangan total, melainkan hanya pembatasan operasional dengan aturan tertentu. Langkah ini diambil guna menjamin keselamatan, kelancaran arus mudik dan balik, serta keamanan pengguna jalan selama periode libur panjang.
Gambar Istimewa: rakyat.news
“Aturan ini disusun dengan mempertimbangkan pelayanan terbaik bagi masyarakat. Tidak ada larangan bagi angkutan barang, hanya pembatasan dengan ketentuan yang sudah ditetapkan. Dengan demikian, arus mudik dan distribusi logistik tetap bisa berjalan beriringan,” ujar Menhub Dudy dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (17/3/2025).
Kategori Kendaraan yang Dibatasi
Pembatasan ini diberlakukan bagi kendaraan tertentu yang dinilai berpotensi memperlambat arus lalu lintas, antara lain:
- Kendaraan barang dengan tiga sumbu atau lebih.
- Mobil barang dengan kereta tempelan dan kereta gandengan.
- Kendaraan yang mengangkut hasil galian, tambang, dan bahan bangunan.
Namun demikian, kendaraan angkutan barang yang beroperasi tetap harus memenuhi regulasi yang berlaku. Perusahaan angkutan wajib memperhatikan penggunaan kendaraan sumbu dua dengan berat yang diperbolehkan, diskresi dari pihak kepolisian, serta standar keselamatan dalam distribusi barang. Selain itu, aspek teknis seperti kapasitas angkut, dimensi kendaraan, serta dokumen angkutan barang harus sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Alasan Pembatasan: Data Kejadian Tahun 2024
Menhub Dudy menjelaskan bahwa kebijakan ini diambil berdasarkan data kecelakaan lalu lintas tahun sebelumnya. Pada 2024, tercatat 186 insiden yang sebagian besar melibatkan truk, dengan kontribusi sebesar 53% dari total kejadian. Selain itu, kendaraan dengan tiga sumbu atau lebih juga dinilai sebagai salah satu faktor kemacetan karena kecepatannya yang berada di bawah standar rata-rata kendaraan di jalan tol maupun arteri.
“Dari data yang ada, kita melihat bahwa kendaraan angkutan barang dengan spesifikasi tertentu memang memiliki potensi memperlambat arus lalu lintas. Oleh karena itu, kebijakan ini diambil untuk memastikan perjalanan mudik yang lebih lancar dan aman bagi semua pihak,” tambahnya.
Jenis Angkutan yang Dapat Beroperasi
Meskipun ada pembatasan, beberapa jenis kendaraan angkutan tetap diperbolehkan beroperasi. Kendaraan yang masuk dalam kategori pengecualian meliputi:
- Angkutan BBM/BBG.
- Hantaran uang untuk kebutuhan perbankan.
- Pengangkutan hewan dan pakan ternak.
- Distribusi pupuk dan bantuan bencana.
- Sepeda motor untuk program mudik dan balik gratis.
- Barang kebutuhan pokok, dengan syarat memiliki surat kargo resmi.
Dudy menegaskan bahwa pasokan logistik nasional tetap aman meskipun ada kebijakan pembatasan ini. “Untuk angkutan logistik, tidak ada larangan. Distribusi tetap berjalan dengan baik sehingga kebutuhan masyarakat tetap terpenuhi,” pungkasnya.
Dengan adanya kebijakan ini, pemerintah berupaya menciptakan keseimbangan antara kelancaran arus mudik dan distribusi logistik nasional. Pembatasan hanya diterapkan pada kendaraan tertentu yang berpotensi menghambat lalu lintas, bukan pelarangan total terhadap angkutan barang. Masyarakat dan para pelaku usaha diharapkan dapat memahami serta mematuhi kebijakan ini demi terciptanya perjalanan yang lebih aman, nyaman, dan lancar selama musim Lebaran 2025.