Pembatasan Angkutan Barang di Arus Mudik Lebaran 2025, Ini Aturannya!

Rakyatindonesia.co.id, Jakarta – Pemerintah resmi memberlakukan pembatasan operasional angkutan barang selama arus mudik dan arus balik Lebaran 2025. Kebijakan ini diatur dalam Surat Keputusan Bersama

Redaksi

Rakyatindonesia.co.id, Jakarta – Pemerintah resmi memberlakukan pembatasan operasional angkutan barang selama arus mudik dan arus balik Lebaran 2025. Kebijakan ini diatur dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) yang mulai berlaku pada 24 Maret hingga 8 April 2025 di sejumlah ruas jalan tol dan non-tol di seluruh Indonesia.

Gambar Istimewa: promediateknologi.id

Langkah ini diambil sebagai upaya untuk meningkatkan keselamatan, keamanan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas selama periode mudik Lebaran. Dengan membatasi operasional angkutan barang, pemerintah berharap dapat mengurangi potensi kemacetan di jalur utama yang kerap dipadati pemudik.

Rincian Pembatasan Angkutan Barang

Berdasarkan SKB yang diterbitkan, pembatasan berlaku bagi jenis kendaraan angkutan barang tertentu yang memiliki potensi besar mengganggu arus lalu lintas. Kendaraan yang terkena pembatasan meliputi:

  1. Truk dengan sumbu tiga atau lebih
  2. Kendaraan pengangkut bahan bangunan seperti pasir, batu, dan semen
  3. Angkutan barang yang bersifat berat dan berdimensi besar

Namun, beberapa jenis angkutan barang dikecualikan dari pembatasan ini. Kendaraan yang membawa kebutuhan pokok, bahan bakar minyak (BBM), barang ekspor-impor dari dan ke pelabuhan utama, serta angkutan pos tetap diizinkan melintas dengan pengawasan ketat.

Jadwal Penerapan Pembatasan

Pemerintah menetapkan jadwal pembatasan dalam dua periode utama, yaitu saat arus mudik dan arus balik:

  • Arus Mudik: 24 Maret – 4 April 2025
  • Arus Balik: 5 April – 8 April 2025

Pembatasan ini berlaku secara selektif di ruas jalan tol utama dan beberapa jalan arteri nasional yang menjadi jalur padat pemudik. Otoritas berwenang akan melakukan pengawasan ketat untuk memastikan aturan ini dipatuhi oleh para pengemudi angkutan barang.

Sanksi Bagi Pelanggar

Bagi kendaraan angkutan barang yang melanggar aturan ini, pemerintah telah menyiapkan sanksi tegas berupa:

  • Tilang dan denda administratif sesuai peraturan yang berlaku
  • Pelarangan melintas dan pengalihan rute bagi kendaraan yang tidak mematuhi jadwal

Pemerintah menegaskan bahwa kebijakan ini diambil bukan untuk membatasi aktivitas ekonomi, melainkan untuk menjamin kelancaran arus mudik dan keselamatan pengguna jalan lainnya.

Respons Pengusaha Angkutan

Sejumlah pengusaha angkutan mengaku telah melakukan penyesuaian jadwal operasional demi mematuhi regulasi tersebut. Meski demikian, sebagian dari mereka berharap adanya komunikasi yang lebih intensif antara pemerintah dan pelaku usaha guna meminimalisasi dampak ekonomi.

Ketua Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia (Aptrindo) menyampaikan bahwa pihaknya mendukung kebijakan ini sepanjang ada kejelasan teknis dan solusi bagi angkutan prioritas. “Kami memahami pentingnya kelancaran arus mudik, namun kami juga berharap ada fleksibilitas bagi angkutan yang membawa kebutuhan mendesak,” ujarnya.

Pembatasan operasional angkutan barang selama arus mudik dan arus balik Lebaran 2025 bertujuan untuk menjaga kelancaran dan keselamatan lalu lintas. Dengan pembatasan ini, diharapkan pemudik dapat melakukan perjalanan dengan lebih aman dan nyaman. Pemerintah mengimbau seluruh pemangku kepentingan untuk mematuhi aturan demi kelancaran bersama. Sementara itu, komunikasi yang baik antara pemerintah dan pelaku usaha diharapkan dapat mengurangi dampak negatif terhadap aktivitas ekonomi selama masa pembatasan berlangsung.

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Laporkan! Terima Kasih

Ikuti kami :

Tags

Related Post