Rakyatindonesia.co.id, Jakarta – Menjelang bulan suci Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri 2025, pemerintah memastikan ketersediaan Minyakita tetap terjaga di pasaran. Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso menegaskan bahwa produsen Minyakita telah berkomitmen untuk meningkatkan produksi hingga dua kali lipat guna memenuhi permintaan yang meningkat selama periode ini.
Gambar Istimewa: pantau.com
“Kami sudah memanggil seluruh produsen dan mereka sepakat untuk memasok dua kali lipat dari jumlah biasanya,” ujar Budi dalam rapat kerja bersama Komisi VI DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Senin (3/3/2025).
Kebijakan Pemerintah untuk Stabilitas Pasokan
Langkah ini merupakan bagian dari kebijakan pemerintah dalam menjaga stabilitas pasokan dan harga minyak goreng selama hari besar keagamaan. Kementerian Perdagangan (Kemendag) telah menerbitkan surat resmi pada 28 Februari 2025, yang menginstruksikan para produsen untuk meningkatkan penyaluran Minyakita sebanyak dua kali lipat dibandingkan periode normal.
Instruksi ini merupakan tindak lanjut dari rapat koordinasi terbatas yang dipimpin oleh Menko Bidang Pangan Zulkifli Hasan pada 26 Februari 2025. Salah satu keputusan penting dalam rapat tersebut adalah memastikan bahwa harga Minyakita di pasar tradisional tidak boleh melebihi harga eceran tertinggi (HET) yang telah ditetapkan pemerintah.
Distribusi Difokuskan ke Pengecer
Selain memastikan produksi meningkat, pemerintah juga menegaskan bahwa distribusi Minyakita harus difokuskan kepada pengecer di pasar-pasar tradisional di seluruh Indonesia. Langkah ini bertujuan agar minyak goreng subsidi tersebut tidak disalurkan ke jalur distribusi yang dapat menyebabkan kelangkaan atau lonjakan harga di tingkat konsumen.
“Distribusi dan penyaluran Minyakita harus difokuskan pada pengecer di pasar tradisional di seluruh Indonesia,” tegas Budi Santoso.
Untuk memastikan kebijakan ini berjalan dengan baik, Kemendag menggandeng Satgas Pangan Polri, 38 pemerintah daerah (Pemda), serta 4 balai pengawasan tertib niaga guna melakukan pengawasan ketat terhadap distribusi dan harga Minyakita di pasaran.
Larangan Bundling Minyakita
Dalam upaya menjaga keterjangkauan dan ketersediaan Minyakita, pemerintah juga telah menginstruksikan asosiasi pelaku usaha industri kelapa sawit serta produsen minyak goreng untuk tidak melakukan praktik bundling dalam penjualan Minyakita. Praktik ini dilarang karena sering kali membuat konsumen harus membeli produk lain yang tidak dibutuhkan hanya demi mendapatkan minyak goreng bersubsidi.
“Kami telah menginstruksikan kepada seluruh asosiasi pelaku usaha industri kelapa sawit dan produsen minyak goreng untuk tidak melakukan bundling dalam penjualan Minyakita,” jelas Budi.
Dengan langkah-langkah yang telah diambil pemerintah, masyarakat diharapkan tidak perlu khawatir akan ketersediaan Minyakita selama Ramadan dan Idul Fitri 2025. Pemerintah telah memastikan produksi meningkat, distribusi lebih tertata, dan harga tetap sesuai dengan HET. Pengawasan ketat juga diterapkan untuk mencegah potensi penyimpangan dalam distribusi maupun penjualan minyak goreng bersubsidi. Diharapkan kebijakan ini dapat membantu masyarakat dalam mendapatkan Minyakita dengan harga yang wajar selama bulan suci yang penuh berkah ini.