Pemerintah Gerak Cepat Hadapi Tarif Trump: Keringanan Pajak Diberlakukan, Beban Pengusaha Dipangkas 14%

RakyatIndonesia.co.id – Jakarta Pemerintah Indonesia tidak tinggal diam menanggapi dampak kebijakan tarif baru Amerika Serikat (AS) di bawah pemerintahan Donald Trump. Melalui Kementerian Keuangan, negara

Redaksi

RakyatIndonesia.co.id – Jakarta Pemerintah Indonesia tidak tinggal diam menanggapi dampak kebijakan tarif baru Amerika Serikat (AS) di bawah pemerintahan Donald Trump. Melalui Kementerian Keuangan, negara mengambil langkah strategis demi meredam tekanan terhadap pelaku usaha domestik. Empat kebijakan fiskal dan kepabeanan kini disiapkan untuk memangkas beban tarif hingga 14%.

Gambar Istimewa: fraksigerindra.id

Langkah ini dianggap vital menyusul kebijakan tarif resiprokal dari AS yang berisiko memperberat struktur biaya pelaku ekspor-impor nasional. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan bahwa reformasi ini menjadi bagian dari strategi menyeluruh untuk menjaga daya saing Indonesia di tengah dinamika global yang tidak menentu.

Empat Strategi Fiskal yang Disiapkan

Dalam konferensi pers yang digelar Selasa (8/4/2025), Sri Mulyani menjabarkan langkah-langkah konkret yang akan diambil pemerintah. Reformasi pertama menyasar sisi administrasi perpajakan dan bea cukai.

“Dari penyederhanaan administrasi saja, kami bisa memangkas beban pengusaha sebesar 2%. Ini semata hasil dari efisiensi prosedur dan tata kelola,” ujar mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu.

Dengan simplifikasi prosedur tersebut, tarif yang sebelumnya membebani dunia usaha sebesar 32% dapat ditekan menjadi 30%.

Langkah kedua, pemerintah mengumumkan penurunan tarif Pajak Penghasilan (PPh) impor dari 2,5% menjadi hanya 0,5%. Potongan sebesar 2% ini diharapkan bisa memperingan beban tambahan yang sebelumnya cukup menyulitkan pelaku usaha, terutama yang bergantung pada bahan baku impor.

Penyesuaian Tarif Bea Masuk dan Keluar

Langkah ketiga yang tak kalah penting adalah penyesuaian tarif bea masuk terhadap produk-produk impor dari Amerika Serikat yang termasuk dalam kategori Most Favored Nation (MFN). Jika sebelumnya tarif dikenakan antara 5% hingga 10%, kini tarif itu diturunkan drastis menjadi 0% hingga 5%.

Langkah keempat menyasar komoditas unggulan Indonesia: minyak sawit mentah (CPO). Pemerintah menjanjikan penyesuaian terhadap tarif bea keluar CPO, yang disebut setara dengan pengurangan beban tarif sebesar 5%. Ini menjadi angin segar bagi sektor perkebunan dan industri turunan sawit, yang selama ini menjadi salah satu kontributor devisa terbesar.

Dampak Langsung ke Dunia Usaha

Jika keempat langkah tersebut diakumulasi, total pengurangan beban tarif yang bisa dinikmati oleh pelaku usaha mencapai 14%. Dengan demikian, tarif yang sebelumnya membebani hingga 32% kini tinggal 18% saja—sebuah perbaikan signifikan dalam waktu singkat.

Pemerintah juga memastikan bahwa reformasi ini tidak berhenti di sini. Akan ada evaluasi berkala untuk melihat efektivitas kebijakan serta membuka ruang untuk penyesuaian tambahan jika situasi ekonomi global kembali bergejolak.

Langkah cepat dan strategis pemerintah dalam menyikapi tarif Trump merupakan bentuk keberpihakan nyata terhadap pelaku usaha nasional. Dengan menurunkan beban tarif hingga 14% lewat penyederhanaan administrasi, penurunan PPh impor, serta penyesuaian tarif bea masuk dan bea keluar, pemerintah berhasil menunjukkan bahwa Indonesia tidak hanya reaktif, tapi juga proaktif dalam menjaga stabilitas ekonomi. Kini tinggal bagaimana dunia usaha memanfaatkan peluang ini untuk terus tumbuh di tengah tantangan global.

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Laporkan! Terima Kasih

Ikuti kami :

Tags

Related Post