Dua Pemilik usaha Karaoke dilamteng,Mangkir dipanggil Polpp

Lampung Tengah- Mangkir dalam panggilan Penegak Perda Lamteng, dua pemilik usaha karaoke keluarga yang ada di Bandarjaya kembali di panggil secara resmi oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) Lamteng pada Selasa 10 November 2019 guna di minta keterangan.

Pemanggilan tersebut berbuntut dari panggilan sebelumnya pekan lalu untuk diberikan teguran secara lisan dan tertulis kepada pemilik karaoke yang tidak patuhi Peraturan Bupati (Perbup) Lampung Tengah nomor 16 tahun 2013 tentang Penyelenggara Tempat Hiburan dan Rekreasi, dimana jam tayang karaoke keluarga tidak sesuai dengan peraturan, serta menyediakan minuman keras (Miras) dan menyediakan wanita pemandu lagu (PL) yang berpakaian setengah porno. Diantara tiga pemilik karaoke yang dilayangkan surat pemanggilan  hanya satu pemilik karaoke yang kopratif memenuhi panggilan Sat Pol PP, yaitu F1 Karaoke.

Seperti yang di utarakan Kepala Bidang (Kabid) Penegakan Peraturan dan Perundang- undangan Sat Pol PP Lampung Tengah, JITO, SIP kepada media ini via handhepone kemarin. Jito mengatakan Pihaknya sudah menyiapkan dan segera melayangkan surat pemanggilan ke dua untuk Cafe Bali dan panggilan ke tiga untuk ratu karaoke “Sudah kita buatkan surat panggilan secara resmi untuk menghadap ke kantor”, ujar Jito.

Jika tidak juga di indahkan panggilan tersebut, maka dirinya dan anggota akan mengatur waktu untuk melakukan tindakan, “Kita lihat panggilan ini, jika masih maka akan kita tidak, karena memang sudah tidak ada niatan baik dari pengusaha karaoke yang selama ini selalu tak indahkan aturan,” tutupnya. (red)