RakyatIndonesia.co.id, Mulai Januari 2025, pemerintah akan memberlakukan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12 persen untuk beberapa jenis beras premium. Namun, tidak semua beras premium akan dikenakan tarif ini. Menurut Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas), Arief Prasetyo Adi, kebijakan ini hanya berlaku untuk beras khusus impor yang tidak bisa diproduksi di dalam negeri.
Dalam penjelasannya, Arief menyebutkan bahwa beras premium hasil produksi lokal tetap bebas dari PPN. “PPN 12 persen hanya berlaku untuk jenis beras khusus yang diimpor, seperti yang digunakan di sektor hotel dan restoran,” ujarnya dalam keterangan tertulis pada Kamis (26/12). Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Badan Pangan Nasional (Perbadan) Nomor 2 Tahun 2023 yang mengelompokkan beras berdasarkan derajat sosoh dan butir patah menjadi kategori premium dan medium.
Kualifikasi Beras yang Dikenakan PPN
Berdasarkan Perbadan 2 Tahun 2023, beras yang dikenakan PPN 12 persen adalah jenis khusus yang memenuhi kriteria tertentu. Usulan ini telah diajukan oleh Bapanas kepada Kementerian Keuangan agar aturan tersebut hanya berlaku untuk beras impor yang tidak dapat diproduksi di dalam negeri. Pasal 3 ayat 5 dalam Bab I Perbadan 2 Tahun 2023 menjadi dasar hukum pengenaan tarif ini.
Langkah ini dipastikan tidak akan memengaruhi beras premium produksi lokal yang menjadi kebutuhan utama masyarakat. Beras lokal ini banyak diminati dan tersedia secara luas di berbagai pasar, termasuk untuk program pangan pemerintah. Sebagai bagian dari kebijakan penyeimbang, pemerintah juga akan mendistribusikan bantuan pangan pada awal 2025.
Stimulus Bantuan Pangan untuk Masyarakat
Arief menjelaskan bahwa untuk mendukung masyarakat di tengah kebijakan ini, pemerintah melalui Perum Bulog akan menyalurkan bantuan pangan beras pada Januari dan Februari 2025. Bantuan ini mencakup alokasi sebesar 160 ribu ton per bulan kepada 16 juta Penerima Bantuan Pangan (PBP). “Beras yang didistribusikan oleh Bulog memang medium, tapi kualitasnya setara dengan premium. Ini menunjukkan perhatian pemerintah terhadap masyarakat,” tambah Arief.
Barang dan Jasa Lain yang Kena PPN 12 Persen
Selain beras premium, pemerintah juga menetapkan tarif PPN 12 persen untuk beberapa barang dan jasa premium lainnya. Menteri Keuangan Sri Mulyani menyampaikan bahwa kebijakan ini ditujukan untuk barang dan jasa yang dianggap bukan kebutuhan pokok masyarakat umum. Berikut adalah daftar produk yang akan dikenakan PPN 12 persen:
- Beras premium impor
- Buah-buahan premium
- Daging premium, seperti wagyu dan kobe
- Ikan salmon dan tuna premium
- Udang dan crustacea premium, seperti king crab
- Jasa pendidikan premium
- Jasa pelayanan kesehatan medis premium
- Tagihan listrik pelanggan rumah tangga dengan daya 3.500-6.600 volt ampere (VA)
Implikasi Kebijakan
Pengenaan PPN ini diharapkan dapat meningkatkan pendapatan negara tanpa membebani kebutuhan pokok masyarakat. Dengan membedakan antara produk lokal dan impor, pemerintah berupaya menjaga keseimbangan ekonomi sekaligus melindungi masyarakat dari kenaikan harga yang signifikan.
Sebagai langkah antisipasi, distribusi bantuan pangan beras juga menjadi bukti komitmen pemerintah dalam memastikan ketersediaan pangan yang terjangkau bagi masyarakat. Kebijakan ini juga menunjukkan bahwa pemerintah terus berupaya menyeimbangkan antara pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan rakyat.