Istana Keluarkan Aturan Baru Perjalanan Dinas Luar Negeri, Izin Wajib dari Presiden

RakyatIndonesia.co.id, Jakarta – Istana melalui Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) baru saja menerbitkan aturan terkait Perjalanan Dinas Luar Negeri (PDLN) untuk kementerian dan lembaga pemerintah. Kebijakan

Redaksi

RakyatIndonesia.co.id, Jakarta – Istana melalui Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) baru saja menerbitkan aturan terkait Perjalanan Dinas Luar Negeri (PDLN) untuk kementerian dan lembaga pemerintah. Kebijakan ini diatur dalam Surat Edaran Nomor B-32/M/S/LN.00/12/2024 yang ditandatangani oleh Mensesneg Prasetyo Hadi pada 23 Desember 2024. Aturan ini bertujuan untuk mendukung efisiensi anggaran sekaligus memastikan urgensi kegiatan luar negeri sesuai prioritas nasional.

Efisiensi dan Selektivitas dalam PDLN

Dalam surat edaran tersebut, Presiden Joko Widodo menekankan pentingnya penghematan perjalanan dinas luar negeri. Arahan ini sebelumnya disampaikan dalam Sidang Kabinet pada 23 Oktober 2024 dan 6 November 2024. Surat edaran ini memuat sejumlah ketentuan utama, antara lain:

  1. Efisiensi dan urgensi: Setiap perjalanan dinas luar negeri harus dilakukan secara selektif dan hanya jika kegiatan tersebut memiliki urgensi substantif yang mendukung peningkatan kinerja pemerintah atau pembangunan daerah.
  2. Pembatasan jumlah peserta: PDLN harus dilaksanakan dengan jumlah peserta yang sangat terbatas, tergantung pada jenis kegiatannya. Misalnya, pelatihan dan studi tiru dibatasi hingga 10 peserta, sementara seminar atau konferensi maksimal diikuti 3 orang.
  3. Dokumen pendukung yang lengkap: Pengajuan izin PDLN wajib disertai dokumen seperti Kerangka Acuan Kerja (KAK), jadwal kegiatan, serta konfirmasi pembiayaan.

Proses Perizinan Ketat

Setiap rencana perjalanan dinas luar negeri harus mendapatkan izin terlebih dahulu dari Presiden melalui Sistem Informasi Perjalanan Dinas Luar Negeri yang dikelola oleh Kemensetneg. Berikut adalah prosedur utamanya:

  • Permohonan diajukan paling lambat tujuh hari sebelum tanggal keberangkatan.
  • Dokumen pendukung seperti jadwal kegiatan dan rekomendasi Kementerian Luar Negeri wajib dilampirkan, terutama jika perjalanan ke negara tanpa hubungan diplomatik dengan Indonesia.
  • Khusus untuk kegiatan yang dilakukan oleh Menteri atau Wakil Menteri, persetujuan Menteri Ad Interim harus dilampirkan.

Konsekuensi Jika Melanggar

Surat edaran tersebut juga menegaskan bahwa pelanggaran aturan ini akan menimbulkan konsekuensi bagi pimpinan kementerian, lembaga, atau pelaku PDLN. Mereka yang melakukan perjalanan tanpa izin Presiden akan bertanggung jawab sepenuhnya atas dampak yang terjadi.

Daftar Kegiatan yang Diizinkan

Aturan ini mengatur detail jenis kegiatan yang diperbolehkan dengan pembatasan jumlah peserta, di antaranya:

  • Tugas belajar: Untuk program diploma hingga post-doktoral, sesuai kebutuhan.
  • Misi olahraga: Dengan jumlah pendamping minimal.
  • Studi banding atau benchmarking: Maksimal 3 peserta.
  • Seremonial atau penghargaan: Maksimal 3 peserta.
  • Forum internasional lintas kementerian/lembaga: Berdasarkan rekomendasi instansi terkait.

Untuk misi kemanusiaan dan kegiatan diplomatik, arahan akan diberikan langsung oleh Menteri Sekretaris Negara atau Menteri Luar Negeri.

Mendukung Prioritas Nasional

Melalui aturan ini, pemerintah ingin memastikan bahwa PDLN benar-benar memberikan dampak nyata bagi pembangunan nasional. Selain itu, langkah ini merupakan bagian dari upaya untuk menjaga anggaran negara tetap efisien di tengah kebutuhan prioritas domestik.

Dengan pengawasan yang ketat, pemerintah berharap setiap perjalanan dinas luar negeri dapat memberikan manfaat maksimal serta sejalan dengan visi Asta Cita Presiden Joko Widodo.

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Laporkan! Terima Kasih

Ikuti kami :

Tags

Related Post