RakyatIndonesia, Pemprov DKI Jakarta mengeluarkan Surat Edaran (SE) untuk para pemilik restoran, kafe, dan rumah makan, melarang penggunaan trotoar sebagai area parkir di sekitar tempat usaha mereka. Kebijakan ini bertujuan untuk mengembalikan fungsi trotoar sebagai ruang yang aman bagi pejalan kaki.
Gambar Istimewa : rm.id
Asisten Pembangunan dan Lingkungan Hidup Sekretaris Daerah DKI Jakarta, Afan Adriansyah, menyatakan bahwa SE tersebut telah diterbitkan pada Senin, 20 Januari 2025. Langkah ini diambil untuk menegaskan pentingnya menjaga ketertiban fasilitas umum. “Terkait dengan perparkiran yang dilakukan oleh tempat-tempat usaha, Senin kita sudah mengeluarkan surat edaran kepada para pemilik usaha di DKI Jakarta,” ujar Afan saat memberikan keterangan kepada media di Balai Kota, Rabu (22/1/2025).
Imbauan Memaksimalkan Fungsi Trotoar
Dalam isi surat edaran tersebut, Pemprov DKI Jakarta mengimbau agar trotoar tidak disalahgunakan untuk kepentingan komersial, termasuk parkir kendaraan. Afan menegaskan bahwa fungsi utama trotoar adalah untuk pejalan kaki, bukan untuk dijadikan lahan parkir sementara.
“Surat edaran dari Pak Satpol PP DKI Jakarta mengimbau kepada seluruh pemilik usaha agar memfungsikan jalan dan trotoar sebagaimana mestinya. Trotoar harus tetap menjadi ruang bagi pejalan kaki, sedangkan parkir kendaraan harus disiapkan di lokasi yang sesuai,” tambahnya.
Langkah ini juga diharapkan dapat meningkatkan kenyamanan dan keselamatan para pejalan kaki serta mengurangi kesemrawutan lalu lintas di sekitar lokasi usaha. Kebijakan ini mencerminkan komitmen Pemprov DKI dalam mewujudkan kota yang lebih tertata dan ramah untuk warganya.
Sanksi untuk Pelanggar
Untuk memastikan kepatuhan terhadap kebijakan ini, Pemprov DKI Jakarta akan menjatuhkan sanksi bagi para pemilik usaha yang melanggar. Meski demikian, Afan belum merinci jenis sanksi yang akan diberlakukan.
“Manakala surat edaran itu tidak dipatuhi, maka sanksi bagi para pemilik usaha akan kita tindak lanjuti sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tegas Afan. Pernyataan ini mengindikasikan bahwa Pemprov DKI akan mengambil tindakan tegas untuk menjaga ketertiban fasilitas umum.
Pentingnya Edukasi dan Kesadaran Publik
Selain penerapan sanksi, edukasi kepada pemilik usaha dan masyarakat menjadi aspek penting dalam mendukung keberhasilan kebijakan ini. Dengan pemahaman yang lebih baik tentang pentingnya fungsi trotoar, diharapkan semua pihak dapat ikut menjaga fasilitas umum demi kenyamanan bersama.
Upaya Menuju Kota Ramah Pejalan Kaki
Kebijakan ini merupakan salah satu upaya Pemprov DKI untuk menciptakan lingkungan perkotaan yang lebih ramah bagi pejalan kaki. Langkah ini juga sejalan dengan program penataan kota yang menekankan pentingnya ruang publik yang aman dan nyaman.
Dengan adanya SE ini, Pemprov DKI Jakarta menunjukkan keseriusannya dalam menciptakan keteraturan di ruang publik. Semua pihak diharapkan dapat bekerja sama untuk menjadikan Jakarta sebagai kota yang lebih tertib dan nyaman bagi seluruh warganya.