Aturan Baru Harga Jual Eceran Rokok 2025: Pemerintah Tetapkan Penyesuaian Harga

RakyatIndonesia.co.id, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati secara resmi mengumumkan penyesuaian harga jual eceran (HJE) rokok yang akan mulai berlaku pada 1 Januari 2025. Kebijakan ini

Redaksi

RakyatIndonesia.co.id, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati secara resmi mengumumkan penyesuaian harga jual eceran (HJE) rokok yang akan mulai berlaku pada 1 Januari 2025. Kebijakan ini dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 97 Tahun 2024, yang ditandatangani pada 4 Desember 2024. Langkah ini diambil untuk mendukung pengendalian konsumsi tembakau, melindungi industri tembakau padat karya, sekaligus mengoptimalkan penerimaan negara.

Tidak Ada Kenaikan Tarif Cukai Hasil Tembakau

Meski pemerintah tidak menaikkan tarif Cukai Hasil Tembakau (CHT), penyesuaian harga jual eceran diberlakukan untuk hampir seluruh jenis produk tembakau. Penyesuaian ini diharapkan dapat memberikan keseimbangan antara kepentingan kesehatan masyarakat dan keberlanjutan industri tembakau dalam negeri.

Rincian Harga Jual Eceran Baru untuk Produk Rokok Lokal

Dalam beleid terbaru ini, harga jual eceran minimum untuk berbagai jenis produk tembakau mengalami kenaikan. Berikut adalah rincian penyesuaian harga berdasarkan kategori produk:

Sigaret Kretek Mesin (SKM):

  1. SKM Golongan I: Paling rendah Rp 2.375 (naik 5,08%).
  2. SKM Golongan II: Paling rendah Rp 1.485 (naik 7,6%).

Sigaret Putih Mesin (SPM):

  1. SPM Golongan I: Paling rendah Rp 2.495 (naik 4,8%).
  2. SPM Golongan II: Paling rendah Rp 1.565 (naik 6,8%).

Sigaret Kretek Tangan (SKT) atau Sigaret Putih Tangan (SPT):

  1. Golongan I lebih dari Rp 2.170 (naik 9,5%).
  2. Golongan I paling rendah Rp 1.555 (naik 13%) hingga Rp 2.170 (naik 9,5%).
  3. Golongan II paling rendah Rp 995 (naik 15%).
  4. Golongan III paling rendah Rp 860 (naik 18,6%).

Sigaret Kretek Tangan Filter (SKTF) atau Sigaret Putih Tangan Filter (SPTF):

  1. Tanpa golongan: Paling rendah Rp 2.375 (naik 5%).

Kelembak Kemenyan (KLM):

  1. Golongan I: Paling rendah Rp 950 (tidak naik).
  2. Golongan II: Paling rendah Rp 200 (tidak naik).

Tembakau Iris (TIS):

  1. Tanpa golongan lebih dari Rp 275 (tidak naik).
  2. Tanpa golongan dari Rp 180 hingga Rp 275 (tidak naik).
  3. Tanpa golongan paling rendah Rp 55 hingga Rp 180 (tidak naik).

Rokok Daun atau Klobot (KLB):

  1. Tanpa golongan: Paling rendah Rp 290 (tidak naik).

Cerutu (CRT):

  1. Tanpa golongan lebih dari Rp 198.000 (tidak naik).
  2. Tanpa golongan dari Rp 55.000 hingga Rp 198.000 (tidak naik).
  3. Tanpa golongan dari Rp 22.000 hingga Rp 55.000 (tidak naik).
  4. Tanpa golongan paling rendah Rp 459 hingga Rp 5.500 (tidak naik).

Batasan Harga untuk Produk Impor

Selain produk dalam negeri, pemerintah juga menetapkan batasan harga jual eceran untuk produk tembakau impor sebagai berikut:

  1. SKM: Rp 2.375 per batang/gram.
  2. SPM: Rp 2.495 per batang/gram.
  3. SKT/SPT: Rp 2.171 per batang/gram.
  4. SKTF/SPTF: Rp 2.375 per batang/gram.
  5. TIS: Rp 276 per batang/gram.
  6. KLB: Rp 290 per batang/gram.
  7. KLM: Rp 950 per batang/gram.
  8. CRT: Rp 198.001 per batang/gram.

Dampak Kebijakan terhadap Masyarakat dan Industri

Penyesuaian harga jual eceran ini dinilai akan memberikan dampak signifikan pada konsumsi rokok di masyarakat. Dengan harga yang lebih tinggi, pemerintah berharap dapat mengurangi jumlah perokok, terutama di kalangan remaja. Di sisi lain, industri tembakau padat karya tetap menjadi perhatian utama, dengan kebijakan yang diupayakan tidak memberatkan pelaku usaha kecil-menengah.

Melalui kebijakan ini, pemerintah berupaya menyeimbangkan antara peningkatan pendapatan negara dari sektor cukai dan perlindungan kesehatan masyarakat. Namun, efektivitas kebijakan ini dalam mencapai tujuan tersebut masih akan terus dipantau dan dievaluasi.

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Laporkan! Terima Kasih

Ikuti kami :

Tags

Related Post