RakyatIndonesia, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, mengumumkan bahwa sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) yang diterbitkan di pagar laut, Tangerang, dinyatakan cacat secara prosedur dan materiel. Pernyataan ini disampaikan langsung oleh Nusron usai operasi pembongkaran pagar laut di kawasan Tanjung Pasir, Tangerang, pada Rabu (22/1/2025).
Gambar Istimewa : tvonenews.com
“Dari hasil peninjauan dan pemeriksaan, wilayah di luar garis pantai tidak diperbolehkan menjadi properti privat. Oleh karena itu, sertifikasi atas wilayah tersebut tidak dapat dilakukan. Kami memandang sertifikat-sertifikat yang berada di luar garis pantai ini cacat prosedur dan cacat materiel,” tegas Nusron.
HGB di Pagar Laut Tangerang Akan Dibatalkan
Menurut Nusron, berdasarkan hasil pemeriksaan terkini, tercatat ada 266 HGB yang berada di atas pagar laut Tangerang. Pemerintah melalui Kementerian ATR/BPN memastikan bahwa sertifikat-sertifikat tersebut akan dibatalkan karena melanggar aturan yang berlaku.
“Kami telah menemukan syarat yang cukup untuk meninjau ulang dan membatalkan sertifikat-sertifikat tersebut,” jelas Nusron lebih lanjut.
Keputusan ini mencerminkan komitmen pemerintah untuk menjaga wilayah pesisir tetap menjadi aset publik yang tidak dapat dimiliki secara pribadi. Nusron juga menyatakan bahwa tindakan tegas ini merupakan langkah untuk mengembalikan fungsi wilayah pesisir sesuai dengan peruntukannya.
Pemeriksaan terhadap Aparatur yang Terlibat
Selain membatalkan sertifikat, Kementerian ATR/BPN juga sedang melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah aparatur yang terkait dalam penerbitan HGB dan SHM tersebut. Hal ini mencakup kepala seksi hingga mantan Kepala Kantor Pertanahan Tangerang yang memberikan izin untuk sertifikasi lahan pagar laut tersebut.
“Semua pihak yang terlibat, baik itu juru ukur, juru tetap, maupun pejabat yang menandatangani sertifikat pada masa itu, telah dipanggil dan tengah diperiksa oleh Aparatur Pengawas Internal Pemerintah di bawah Inspektorat Jenderal,” ujar Nusron.
Langkah ini menunjukkan keseriusan pemerintah dalam menangani kasus ini, sekaligus memberikan efek jera bagi pihak-pihak yang mencoba melanggar aturan pertanahan.
Wilayah Pesisir untuk Kepentingan Publik
Wilayah pesisir memiliki peran penting dalam menjaga keseimbangan ekosistem serta menjadi aset strategis bagi masyarakat luas. Pemerintah menegaskan bahwa wilayah di luar garis pantai tidak boleh dimiliki secara privat karena bertentangan dengan peraturan yang berlaku.
“Keputusan ini tidak hanya tentang pembatalan sertifikat, tetapi juga tentang menjaga prinsip keadilan dan keberlanjutan lingkungan di kawasan pesisir,” tutur Nusron.
Langkah yang diambil Nusron Wahid bersama Kementerian ATR/BPN mendapat apresiasi dari berbagai pihak, terutama masyarakat yang peduli terhadap keberlanjutan wilayah pesisir. Hal ini diharapkan menjadi langkah awal untuk menertibkan berbagai pelanggaran agraria di seluruh Indonesia.
Dengan adanya pembatalan sertifikat-sertifikat ini, pemerintah menunjukkan keseriusannya dalam menjaga aset publik dan menegakkan aturan agraria yang berkeadilan. Keputusan ini juga menjadi pengingat bahwa wilayah pesisir adalah milik bersama yang harus dijaga untuk generasi mendatang.