Fraksi PKS DKI Minta Wacana Penunjukan Kepala Daerah Lewat DPRD Dikaji Ulang

RakyatIndonesia, JAKARTA – Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPRD DKI Jakarta meminta pemerintah pusat untuk mengaji ulang wacana pemilihan kepala daerah yang dilakukan oleh Dewan

Redaksi

RakyatIndonesia, JAKARTA – Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPRD DKI Jakarta meminta pemerintah pusat untuk mengaji ulang wacana pemilihan kepala daerah yang dilakukan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Langkah ini dinilai penting untuk memahami kelebihan dan kekurangan jika dibandingkan dengan sistem pemilihan langsung yang berlaku saat ini.

Wacana penunjukan kepala daerah oleh DPRD harus dikaji terlebih dahulu. Apa kelebihan dan kekurangan dari pelaksanaan pemilihan kepala daerah yang saat ini dilakukan?” ujar Achmad Yani, Penasehat Fraksi PKS DPRD DKI Jakarta, pada Selasa (17/12/2024).

Menurut Achmad Yani, kajian ini harus melibatkan berbagai pihak, seperti akademisi, tokoh masyarakat, dan partai politik, guna mendapatkan evaluasi yang objektif. “Setelah adanya evaluasi dan kajian, barulah bisa diambil suatu kebijakan. Apakah kepala daerah dipilih langsung oleh rakyat atau dipilih oleh DPRD,” pungkasnya.

Wacana Dipicu Omnibus Law Politik

Wacana ini kembali mengemuka setelah Komisi II DPR RI menyatakan mempertimbangkan gagasan Presiden Prabowo Subianto terkait pemilihan kepala daerah oleh DPRD. Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, mengatakan bahwa ide tersebut akan menjadi bagian dari rencana omnibus law politik yang tengah disiapkan.

Gambar Istimewa : bbci.co.uk

Bagi Komisi II DPR RI, hal ini menjadi penting sebagai salah satu bahan untuk kami melakukan revisi terhadap omnibus law politik,” ujar Rifqinizamy Karsayuda dalam keterangannya, Senin (16/12/2024).

Menurut Rifqi, omnibus law politik ini akan mengatur berbagai aspek perpolitikan, mulai dari pemilihan umum (pemilu), pemilihan kepala daerah (pilkada), hingga penyelesaian sengketa politik dan hukum acara pemilu. Rifqi menegaskan, meskipun kepala daerah dipilih oleh DPRD, sistem ini tetap harus memenuhi derajat dan legitimasi demokratis sesuai dengan Pasal 18 UUD 1945.

Hal yang paling mendasar yang harus menjadi acuan kita bersama adalah terkait ketentuan Pasal 18 Undang-Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia 1945 yang menyatakan bahwa gubernur, bupati, dan wali kota sebagai kepala pemerintahan dipilih secara demokratis,” tambahnya.

Alasan Pemilihan Tidak Langsung Dipertimbangkan

Salah satu alasan utama wacana pemilihan kepala daerah melalui DPRD adalah untuk menekan praktik politik uang yang dinilai semakin marak dalam pemilihan langsung. Politik uang disebut-sebut telah merusak kualitas demokrasi dan menciptakan budaya politik yang transaksional.

Usul agar budaya dan kultur politik kita tidak barbarian, termasuk soal money politics, menjadi juga salah satu pertimbangan penting kenapa pemilihan itu tidak lagi dilakukan secara langsung,” jelas Rifqi.

Sistem pemilihan langsung seringkali menimbulkan biaya politik yang tinggi, baik bagi kandidat maupun partai pendukungnya. Hal ini mendorong sebagian pihak untuk mempertimbangkan pemilihan tidak langsung melalui DPRD sebagai solusi alternatif.

Pro dan Kontra Pemilihan Kepala Daerah oleh DPRD

Wacana pemilihan kepala daerah oleh DPRD menuai pro dan kontra di kalangan masyarakat dan pakar politik. Para pendukung sistem ini berpendapat bahwa pemilihan tidak langsung lebih efisien dari segi biaya dan dapat meminimalisir praktik politik uang. Sementara itu, pihak yang menolak menilai sistem ini berpotensi mengurangi keterlibatan rakyat dalam demokrasi dan membuka peluang terjadinya transaksi politik di kalangan anggota DPRD.

Akademisi dan pengamat politik menilai bahwa evaluasi mendalam perlu dilakukan sebelum kebijakan ini diterapkan. Selain itu, keterlibatan masyarakat dalam menentukan pemimpinnya dinilai sebagai prinsip dasar demokrasi yang harus dijaga.

Evaluasi Menyeluruh Diperlukan

Langkah untuk mengubah sistem pemilihan kepala daerah bukanlah hal yang sederhana. Pemerintah pusat bersama DPR, partai politik, dan stakeholder terkait diharapkan melakukan kajian komprehensif untuk memastikan kebijakan yang diambil nantinya dapat memperkuat demokrasi di Indonesia.

Wacana ini menjadi ujian bagi pemerintah dalam menjawab tantangan political reform yang berkualitas. Dengan melibatkan akademisi, tokoh masyarakat, dan masyarakat sipil, diharapkan keputusan yang diambil tidak hanya berpihak pada efisiensi, tetapi juga mengedepankan kepentingan rakyat.

Sebagai salah satu partai oposisi, Fraksi PKS menegaskan pentingnya keterbukaan dan transparansi dalam mengkaji perubahan sistem pemilihan kepala daerah ini. “Kita harus melihat dari berbagai sisi, apakah ini benar-benar lebih baik atau justru akan membawa dampak yang lebih buruk,” tutup Achmad Yani.

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Laporkan! Terima Kasih

Ikuti kami :

Tags

Related Post