Mengapa Yasonna Turut Dicegah ke Luar Negeri Terkait Kasus Hasto?

RakyatIndonesia.co.id, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menunjukkan langkah tegas dalam menyelidiki kasus dugaan korupsi yang menyeret sejumlah nama besar. Salah satu yang menjadi sorotan publik

Redaksi

RakyatIndonesia.co.id, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menunjukkan langkah tegas dalam menyelidiki kasus dugaan korupsi yang menyeret sejumlah nama besar. Salah satu yang menjadi sorotan publik adalah pencegahan terhadap Ketua DPP PDI Perjuangan, Yasonna H. Laoly, untuk bepergian ke luar negeri. Pencegahan ini dilakukan bersamaan dengan permohonan serupa terhadap Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, dalam kaitannya dengan dugaan suap terkait Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPR.

Pencegahan Yasonna dan Hasto Berlaku Enam Bulan

Langkah pencegahan terhadap Yasonna H. Laoly dan Hasto Kristiyanto resmi tertuang dalam Surat Keputusan Nomor 1757 Tahun 2024, yang berlaku selama enam bulan. Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, menjelaskan bahwa pencegahan ini merupakan bagian dari penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam PAW anggota DPR RI periode 2019-2024.

“Larangan bepergian ini terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi,” ujar Tessa dalam keterangan tertulis pada Rabu, 25 Desember 2024.

Pemanggilan Yasonna oleh KPK

Pekan lalu, KPK telah memanggil Yasonna untuk dimintai keterangan sebagai Ketua DPP PDI-P dan mantan Menteri Hukum dan HAM. Dalam pemeriksaan tersebut, Yasonna menjelaskan bahwa dirinya memberikan keterangan terkait surat permohonan fatwa yang dikirimkan kepada Mahkamah Agung (MA) mengenai penetapan calon legislatif pengganti yang meninggal dunia pada Pemilu 2019.

“Ada surat saya kirim ke Mahkamah Agung, meminta fatwa tentang Putusan Nomor 57 P/HUM/2019,” ungkap Yasonna pada 18 Desember 2024.

Yasonna menjelaskan bahwa fatwa ini bertujuan untuk menyelesaikan perbedaan tafsir mengenai penetapan caleg pengganti. Ia juga menyebutkan bahwa MA telah memberikan balasan dan pertimbangan hukum terkait diskresi partai dalam menetapkan calon terpilih.

“Mahkamah Agung membalas fatwa itu dengan pertimbangan hukum soal diskresi partai dalam menetapkan calon terpilih,” tambahnya.

Keterkaitan dengan Harun Masiku

Dalam kasus ini, nama Harun Masiku, yang menjadi buronan KPK, kembali mencuat. Yasonna menjelaskan keterlibatannya dalam aspek perpindahan Harun Masiku, yang diketahui sempat terdeteksi berada di Singapura pada Januari 2020.

“Dia masuk tanggal 6, keluar tanggal 7. Belakangan baru keluar pencekalan,” ucap Yasonna.

Sementara itu, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, mengonfirmasi bahwa pihaknya menerima permintaan cegah dari KPK terhadap Hasto dan Yasonna. “Benar kami menerima surat permintaan cekal dari KPK terhadap Pak HK (Hasto Kristiyanto) dan YHL (Yasonna Laoly),” jelas Agus di Jakarta.

Namun, Agus menolak menjelaskan alasan spesifik dari permohonan cegah tersebut. “Bukan kapasitas saya menjawab itu,” tegasnya.

Dugaan Kasus yang Menjerat Hasto

Seperti diketahui, Hasto Kristiyanto terseret dalam dua perkara. Pertama, kasus dugaan suap PAW yang disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b dan Pasal 13 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Kedua, dugaan perintangan penyidikan yang diatur dalam Pasal 21 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Apa Langkah Selanjutnya?

KPK masih terus melakukan penyelidikan intensif terhadap kasus ini. Upaya pencegahan bepergian ke luar negeri menjadi salah satu langkah untuk memastikan kelancaran penyidikan. Dengan melibatkan nama-nama besar seperti Yasonna H. Laoly dan Hasto Kristiyanto, kasus ini dipastikan akan menjadi perhatian utama publik dalam beberapa waktu mendatang.

Apakah langkah KPK ini akan membuahkan hasil dalam mengungkap kebenaran kasus PAW? Kita tunggu perkembangan selanjutnya.

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Laporkan! Terima Kasih

Ikuti kami :

Tags

Related Post