Polisi Tangkap Terduga Pembobol Rumah Dinas PN Kota Agung

RAKYATINDONESIA.CO.ID-Tanggamus – Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Polda Lampung bersama Polres Tanggamus berhasil mengungkap terduga pelaku pembobolan rumah dinas Pengadilan Negeri Kota Agung.

Kasat Reskrim Polres Tanggamus AKP Edi Qorinas menyampaikan, terungkapnya para pelaku berdasarkan laporan Polisi Nomor LP/ B-970/ XII/ 2018/ POLDA LPG/ RES TGMS, Tgl 17 des 2018.

“Sekira Pukul 04.00 WIB tadi, Tekab 308 Polres Tanggamus dibantu Tekab 308 Polda Lampung telah mengamankan Dua orang laki-laki yang diduga melanggar pasal 480 atau pertolongan jahat. Kedua tersangka merupakan warga Bandar Lampung,” ucapnya kepada Skalanraknews.com, Kamis (10/1/2019).

Para tersangka adalah Supriyanto (50) yang berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Nanda Oktaviansyah (30), keduanya merupakan warga Jl. Ryakudu Kel. Way Dadi Kec. Sukarame Kota Bandar Lampung.

“Kronologis kejadian tersebut hari Denin tanggal 17 Desember 2018, sekira jam 08.00 WIB telah terjadi tindak pidana Curat di rumah dinas Pengadilan Negeri Kota Agung. Pelaku beraksi dengan cara merusak pintu belakang rumah dinas tersebut. Kemudian setelah berhasil merusak dan masuk kedalam rumah, para pelaku mengambil satu unit HP merk xiomi dan merk nokia serta uang tunai sebesar rp. 25.000.000,- (Dua Puluh Lima Juta,Red),” beber Kasat Reskrim.

AKP Edi menuturkan, proses penangkapan terhadap keduanya berlangsung pada Kamis, 10 Januari 2019 sekira pukul 04.00 WIB. Berawal dari diamankannya Supriyanto oleh Tekab 308 Polres Tanggamus bersama Polda Lampung.

“Setelah berhasil mengamankan salah satu pelaku atas nama Supriyanto dirumahnya, kemudian dilakukan introgasi dan mendapatkan satu unit hp xiomi tersebut Nanda. Kemudian Tim langsung bergerak menuju kekediam Nanda yang saat itu berada di rumah mertuanya di kelurahan Panjang Utara Bandar Lampung. Setelah diamankan dan diinterogasi, Nanda mengaku mendapatkan HP tersebut dari seseorang yang tak dikenalnya dengan cara membeli seharga Rp. 700.000,” bebernya.

Guna pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut, kini para tersangka berikut barang bukti diamakan di Mapolres Tanggamus. (Red)